SAMARINDA-Pohon dengan diameter 50-100 sentimeter tersusun rapi di halaman kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Sebanyak 14 potong kayu dengan panjang 4-5 meter, didapat dari penelusuran petugas Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Dishut Kaltim, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Tepatnya di kawasan Desa Keraitan, Kecamatan Bengalon, Kutim.
Kayu itu diprediksi usia lebih 100 tahun. Diungkapkan Shahar Al Haqq selaku Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Kaltim. Dia menyebut, potongan kayu itu kualitasnya sangat baik. “Dugaan kami pelakunya adalah masyarakat,” ujarnya, Kamis (18/7).
Tim yang terjun ke lokasi susah payah untuk mengamankan potongan kayu hasil pembalakan liar tersebut. Shahar menegaskan, di kawasan hutan sekitar desa itu, tak ada izin pengolahan kayu. “Praktik itu sudah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.
Dia menerangkan, daerah tersebut (Desa Keraitan) merupakan kawasan lindung. Makanya pihaknya heran saat operasi, banyak menemukan kayu campuran. “Mungkin pelakunya tahu kalau ada operasi," jelas Shahar saat ditemui di halaman kantornya.
Dia menambahkan, meski sudah disusuri, tak satu orang pun yang bisa diseret untuk bertanggung jawab. Sejatinya, lebih dari 14 potong yang ada di sana. “Kondisi medan yang curam, makanya yang kami bawa benar-benar yang bisa dijangkau. Angkat ke truknya pun susah,” ujarnya.
Temuan itu adalah kayu olahan, jenisnya ulin dan meranti merah. Total ada sekitar 16 kubik diamankan sebagai barang bukti. Dibawanya ke kantor Dishut Kaltim agar tidak hilang atau berubah bentuk. “Sebab biasanya, hasil liar begini bisa muncul dokumen. Memang seperti ada permainan,” tambahnya.
Jika tidak bisa menemukan siapa yang bertanggung jawab, potongan kayu itu bakal dilelang, dan statusnya milik negara. “Kami akan telusuri. Ini sangat merugikan negara, juga merusak lingkungan,” tegasnya. (*/dra/dns/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria