JAKARTA– Polemik revisi UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan mulus di tengah gelombang penolakan publik yang begitu masif. Kemarin (17/9) rapat paripurna DPR tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Itu menyusul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyetujui poin-poin revisi dalam rapat kerja Senin malam (16/9). ’’Apakah pembicaran tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30/2022 tentang KPK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna.
Seketika itu juga para anggota dewan kompak menjawab ’’Setujuuu”.
Sebetulnya, jika dihitung secara manual, rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum. Pengamatan Jawa Pos jumlah anggota yang hadir hanya 80 orang. Namun Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota dari total 560 anggota DPR yang tanda tangan. Sehingga tanda tangan tersebut dianggap persetujuan anggota meski tidak hadir secara fisik. Jumlah tersebut, ujar dia, sudah dinyatakan kuorum sehingga rapat parpurna dengan agenda pengesahan revisi UU KPK bisa berlanjut. ’’Rapat tetap kuorum. Apalagi kan sudah disetujui di tingkat satu,” ujar Fahri Hamzah.
Pantauan koran ini, sebetulnya fraksi-fraksi belum bulat mendukung revisi UU KPK. Dari 10 fraksi di DPR, tujuh fraksi memang menyokong penuh hasil revisi UU KPK yang ditawarkan pemerintah. Yaitu PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, PPP dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi lainnya, Gerindra, PKS dan Demokrat tidak menerima secara utu. Ada sejumlah poin yang jadi keberatan tiga fraksi yang dalam pilpres 2019 mendukung pasangan Prabowo-Sandi itu.
’’Memang ada dinamika dalam rapat kerja tadi malam (Senin malam sampai pukul 22.30, Red). Yang tidak sepakat sudah memberikan catatan-catatan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Fraksi Gerindra, misalnya. Partai besutan Prabowo Subianto itu keberatan dengan klausul penyadapan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Ketentuan itu tertera dalam pasal 12 B. Pasal yang terdiri dari empat ayat tersebut adalah norma tambahan hasil revisi UU KPK. Dalam ayat satu disebutkan, penyadapan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Dilanjutkan dalam pasal dua, dewan pengawas bisa memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan. (Selengkapnya lihat grafis)
Anggota Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengungkapkan, keberadaan pasal 12 B adalah kunci pelemahan KPK. Sebab dengan meminta izin dewan pengawasan akan mengganggu independensi KPK dalam proses penanganan suatu perkara pidana korupsi. ’’Inilah mengapa kami menolak klausul ini. Ini jelas-jelas sudah pelemahan KPK. Saya yakin, pemberantasan korupsi akan lumpuh kalau begini caranya,” tegas Desmond.
Meski menolak, namun dia mengaku hanya bisa pasarah. Jika pun memakai sistem voting, pihaknya sudah pasti kalah. Sebab tujuh fraksi yang dikomandoi PDIP setuju dengan klausul revisi tersebut.
Desmon berharap ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan judicial review atas pasal-pasal dalam UU tersebut. ’’Kalau ada judicial review kami dukung. Sebab ini kunci pelemahan KPK,” papar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
PKS juga memberi catatan pada dewan pengawas. Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pembentukan organ tersebut akan mendorong KPK menjadi tidak kredibel dan tidak independen. Padahal revisi tersebut, kata dia, konteksnya adalah memberi penguatan pada KPK. ’’Tapi ini justru melemahkan,” paparnya.
Apalagi, ujar dia, pemilihan dewan pengawas menjadi domain kewenangan mutlak presiden. Poin tersebut dianggap tidak sesuai dengan draf awal pembentukan RUU KPK. Keberatan lainnya soal penyadapan harus meminta izin dewan pengawas. Dengan klausul ini KPK rentan diintervensi. ’’Padahal penyadapan adalah senjata KPK dalam mencari bukti dalam mengungkap kasus-kasus korupsi,” katanya.
Seharusnya, tambahnya, pimpinan KPK cukup memberitahu dewan pengawas bahwa penyidik telah melakukan penyadapan atas kasus yang sedang ditangani. Sehingga tugas dewan pengawas selanjutnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi atas proses penyadapan yang dilakukan penyidik. Tujuannya agar proses penyadapan tidak menyimpang dan melanggar hak azasi manusia. ’’Dengan begini, kami fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas ini,” tegas Ledia Hanifa.
Adapun Fraksi Demokrat mempersoalkan mekanisme pembentukan dewan pengawas. Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan menyampaikan pihaknya keberadatan jika pembentukan dewan pengawas hanya dibentuk oleh presiden. Harusnya terdiri dari komposisi pemerintah, legislatif dan unsur masyarakat. Hal itu untuk menjamin independensi dan profesionalitas dewan pengawas. ’’Saya kira ini catatan untuk penguatan KPK,” kata Syarief.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta publik agar jangan melihat revisi UU KPK sebagai pelemahan. Menurutnya, revisi bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan kerja KPK. ’’Sebab UU KPK nomor 30/2002 sudah berumur 17 tahun. Tentu butuh perbaikan untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Yasonna.
Dia bilang, revisi saat ini adalah sebagai penegasan fungsi sistem presidensial. Bahwa dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa pemegang kekuasaan negara adalah presiden. Itu juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPK bagian dari rumpun eksekutif. Sehingga berpengaruh pada manajemen birokrasi yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). ’’Tetapi dalam UU tetap dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPK sebagai lembaga independen,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait dengan izin penyadapan dewan pengawas, Yasonna mengakui klausul itu menjadi perdebatan publik. Bahkan perbedaan pandang terjadi saat rapat kerja dengan DPR. Namun pemerintah dan DPR, ujar dia, telah mencapai kesepakatan. Bahwa keberadaan dewan pengawas bertujuan untuk melindungi HAM. Kewenangan penyadapan penyidik KPK yang meminta izin ke dewan pengawas diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Bahkan, kata dia, ada yang meminta agar penyadapan boleh diberikan pada tingkat penyidikan. Namun ada pula yang meminta penyadapan boleh dilakukan sejak tahap penyelidikan. ’’Tapi akhirnya kita sepakat penyadapan boleh dilakukan sejak penyelidikan. Dengan ketentuan minta izin ke dewan pengawas,” paparnya.
Di bagian lain, masyarakat sipil siap melakukan perlawanan hukum. Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, lembaganya akan menjadi salah satu pihak yang akan mengajukan JR ke MK. ’’Sekarang kami masih melakukan kajian terhadap UU KPK yang baru saja disahkan,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Pengajuan JR masih menunggu UU tersebut dimasukkan dalam lembar negara. Setelah UU itu diberi nomor, maka ILR akan gerak cepat mengajukan uji materi. Menurut dia, banyak sekali pasal yang bisa diuji di MK. Misalnya soal penyadapan yang harus izin dewan pengawas. Yang menjadi pertanyaan bagaimana penunjukan dewan pengawas? Sampai sekarang belum jelas.
Dia juga mempersoalkan Pasal 45A huruf c yang menyebutkan bahwa penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengam surat keterangan dokter. “Pasal itu sengaja untuk menyingkirkan Novel Baswedan,” terang alumnus fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Begitu juga soal kewenangan SP3. Menurut dia, SP3 akan mempersulit kerja KPK. Dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Erwin menyatakan, KPK akan sulit menyelesaikan kasus yang rumit. Sebab, kasus besar membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan.
Salah satunya, kasus e-KTP. Dalam mengusut kasus itu, komisi antirasuah membutuhkan waktu bertahun-tahun. Jadi, kasus besar tidak bisa harus selesai dalam waktu dua tahun. Dia menilai pasal tersebut bermasalah.
Erwin mengatakan, selain bermasalah secara materiil, UU KPK juga bermasalah secara formil. Tahapan formal penyusunannya bermasalah. Yaitu, UU KPK tidak masuk prolegnas 2019, tapi dibahas oleh DPR. “Kok bisa regulasi yang tidak masuk prolegnas prioritas bisa dibahas. DPR melanggar aturan,” ungkapnya.
Pembahasan UU itu juga tidak transparan. Kejar tayang, dan dilakukan secara tertutup. DPR tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU krusial itu. “Yang pasti UU KPK cacat formil dan materiil, kami akan ajukan JR ke MK,” tegasnya. (mar/lum)
Editor : izak-Indra Zakaria