JAKARTA-Wakil Kaltim di Senayan resmi dilantik, Selasa (1/10). Bersama 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lainnya, mereka dilantik langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali. Pelantikan ini juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kini, lima tahun ke depan, kinerja anggota DPR RI asal Kaltim dinanti masyarakat. Mengingat sebelumnya, mereka dinilai kurang kompak dalam menyuarakan aspirasi publik Kaltim di Jakarta. Apalagi dari delapan kursi, hanya dua wajah lama yang kembali terpilih. Enam di antaranya merupakan wajah baru.
Selaku petahana, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, ia akan kembali melanjutkan perjuangan mewakili Kaltim di parlemen. "Saya akan terus konsisten bersuara untuk Kaltim dalam kapasitas yang saya emban. Mohon doa, dukungan, sinergi dan kawalan teman-teman semua,” kata Hetifah kepada Kaltim Post.
Dua periode menjabat anggota DPR RI Dapil Kaltim, Hetifah juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh masyarakat Kaltim-Kaltara selama satu dekade terakhir. Diketahui, anggota DPR RI Dapil Kaltim yang dilantik sebanyak delapan orang. Dua di antaranya adalah petahana. Selain Hetifah Sjaifudian dari Partai Golkar, ada Budisatrio Djiwandono dari Partai Gerindra.
Rudi Mas'ud dan keluarga. Rudi (tengah berkopiah) merupakan salah satu wakil rakyat Kaltim di DPR RI.
Sementara enam orang lainnya, merupakan wajah baru. Yakni Rudy Mas’ud dari Partai Golkar, Safaruddin dan Ismael Thomas dari PDI-Perjuangan, Aus Hidayat Nur dari PKS, Awang Faroek Ishak dari Partai NasDem serta Irwan dari Partai Demokrat.
Soal dana aspirasi yang akan digunakan untuk membangun daerah pemilihan (dapil), sejumlah anggota DPR baru Dapil Kaltim di Senayan tak banyak mengomentari hal tersebut. Seperti yang disampaikan Rudy Mas’ud. Ditemui usai pelantikan anggota DPR RI 2019-2024, anggota DPR RI peraih suara terbanyak di Kaltim (128.910 suara), secara pribadi akan menggunakan dana aspirasi tersebut.
Menurutnya, pada periode sebelumnya, kucuran anggaran untuk Benua Etam dinilai masih kurang maksimal. “Khususnya dana perimbangan. Masih di bawah Rp 40 triliun. Sementara kontribusi Kaltim untuk pemerintah pusat sampai Rp 500 triliun,” ungkap politikus Partai Golkar itu.
Hal yang sama disampaikan Safaruddin. Mantan kapolda Kaltim yang meraih 86.528 suara juga tak ingin berkomentar banyak. Ketua DPD PDIP Kaltim ini masih belum mengetahui perihal dana aspirasi yang diperuntukkan bagi daerah pemilihan (dapil) tersebut. “Saya enggak tahu. Emang ada dana aspirasi itu? Tanya anggota DPR lama. Karena saya masih baru, saya enggak ngerti. Nanti salah-salah,” ucap dia singkat.
Dalam Undang-Undang (UU) 17/ 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3), keberadaan dana aspirasi DPR terdapat dalam Pasal 80 huruf j.
Bunyinya “Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan”. Atas dasar itu, dibentuklah Peraturan DPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Dalam peraturan ini, dana aspirasi dapat diusulkan oleh perorangan anggota DPR maupun diusulkan secara bersama yang diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional dalam APBN.
Adapun usulan tersebut dapat berasal dari inisiatif sendiri. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Peraturan DPR Nomor 4 Tahun 2015. Dimana setiap anggota DPR hanya mengusulkan dana aspirasi dari daerah pemilihannya. Program yang dapat menggunakan dana aspirasi harus memenuhi kriteria kegiatan fisik, pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana.
Hasil pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Sementara penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan.
Adapun kegiatan fisik dapat ditujukan bagi kelompok masyarakat, desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain, lalu lembaga pendidikan, lembaga adat, lembaga sosial dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Lebih konkret, program dana aspirasi dapat berupa pembangunan, perbaikan atau peningkatan, implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyediaan air bersih, sanitasi (termasuk mandi, cuci, kakus/jamban, dan sampah/limbah rumah tangga) serta tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan. Begitu pun kantor desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain, sarana olahraga atau sarana kesenian, perpustakaan atau taman bacaan umum, panti sosial hingga penyediaan sarana internet.
Selain itu, penyediaan penerangan jalan umum, jalan atau jembatan desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain, lalu irigasi tersier, pemakaman umum, sarana dan prasarana pertanian/perikanan dan puskesmas, pondok bersalin desa serta dan ambulan. Dana aspirasi ini juga diperuntukkan ruang kelas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pesantren, pasar rakyat atau pasar tradisional, pengadaan benih, bibit, dan ternak; dan/atau pembangunan fisik lainnya.
Sementara itu, Budisatrio Djiwandono menyebut, selama sekitar 25 bulan menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019, dia telah menggunakan dana aspirasi atau dana program pembangunan daerah pemilihan sesuai aturan yang ada. Tanpa menyebut jumlah, Budi mengatakan, sebagai anggota Komisi IV (bidang pangan, perikanan, perkebunan, dan pertanian), dia rutin memberikan berbagai bantuan ke masyarakat Kaltim lewat kementerian terkait.
“Setiap kali reses, setiap tahun pasti saya turunkan (salurkan). Sebab ini adalah hak masyarakat Kaltim,” ucap Budi, selepas dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Melalui Komisi IV, lanjut dia, bantuan tak hanya berbentuk alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti traktor. Tapi juga bantuan yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Bahkan batuan dari komisi-komisi lain berupa sumur bor atau penerangan jalan umum, kami bantu salurkan juga,” sambung keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini. Namun diakui, khusus bantuan dari Kementerian dan Kelautan dan Perikanan (KKP) jumlahnya tak terlalu banyak.
“Yang dari KKP tak maksimal, tapi setidaknya ada,” katanya lagi-lagi tak menyebut jumlah detail bantuan. Mekanisme penyaluran, tambah dia, bisa juga lewat tim khusus yang sengaja dia buat di Kaltim, atau lewat anggota DPRD. “Itu hak masyarakat Kaltim, karena keterwakilan (jadi anggota DPR RI) saya di Kaltim berkat mereka juga,” tegasnya. (pra/kip/riz/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria