Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Penutupan SPPG di Balikpapan, DLH Sebut Baru Tujuh Pengelola yang Lapor Soal IPAL

R
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.

Advertisement

BALIKPAPAN – Penghentian sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan akibat persoalan limbah kini memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa dari belasan titik yang ditutup tersebut, mayoritas pengelola ternyata belum berkoordinasi terkait pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil pengelola yang proaktif melaporkan kondisi fasilitas pengolahan limbah mereka. Dari total 18 SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara, tercatat baru tujuh pengelola yang mendatangi DLH untuk melakukan konsultasi dan pelaporan.

Sudirman menyayangkan pola komunikasi para pengelola yang terkesan reaktif. Menurutnya, koordinasi terkait aspek lingkungan baru dilakukan setelah muncul kewajiban pemenuhan IPAL sebagai syarat mutlak keamanan pangan dan mutu lingkungan. Sebelumnya, hampir tidak ada komunikasi formal dari pihak pengelola SPPG mengenai sistem pembuangan limbah dapur mereka.

Advertisement

Terhadap tujuh SPPG yang sudah melapor, DLH Balikpapan telah melakukan tindak lanjut berupa peninjauan langsung ke lapangan. Tim teknis memberikan arahan mendalam agar pengelolaan limbah sisa kegiatan dapur dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudirman menjelaskan bahwa untuk kegiatan berskala kecil seperti dapur SPPG, dokumen lingkungan yang diperlukan sebenarnya cukup sederhana, yakni berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Meski dokumennya tergolong simpel, aspek teknis di lapangan tidak boleh diabaikan. DLH menekankan bahwa limbah dapur, terutama air bekas cucian dan residu minyak atau lemak, dilarang keras dibuang langsung ke saluran drainase terbuka tanpa melalui proses penyaringan dan pengolahan terlebih dahulu.

“Air limbah harus disaring terlebih dahulu agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Ini sangat krusial agar tidak ada dampak pencemaran bagi warga di sekitar lokasi dapur gizi,” tegas Sudirman. Guna memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat segera kembali berjalan normal, DLH Balikpapan berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG yang saat ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Pengawasan akan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa seluruh operasional SPPG di masa depan tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi siswa, tetapi juga patuh terhadap standar kelestarian lingkungan hidup di Kota Balikpapan. (adv/kominfobpn)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik

Jual Wadah Air Saat Kemarau, Adik Tebas Jempol Kakak Pakai Badik BALIKPAPAN – Musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih di Kota Ba

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat

“ISPU Tembus 112, Gunakan Masker!” – Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat BALIKPAPAN – Kualitas udara di Kota Balikpapan, Kalimantan

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar

“Banyak Aspirasi Harus Dicoret!” – Anggaran Balikpapan Cekak, DPRD Minta Warga Bersabar BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan tampaknya harus m

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer