TANA PASER–Status pandemi penyebaran virus corona atau Covid-19, akhirnya sampai ke daerah. Pemkab Paser mengikuti kebijakan daerah lainnya, jika sebelumnya hanya siswa sekolah dan kampus diliburkan, kini para pegawai di lingkungan Pemkab Paser juga diliburkan, atau bekerja dari rumah dengan metode work from home (WFH).
"Karena ini sudah menjadi pandemi global dan Presiden RI menyatakan Bencana Nasional non-alam. Juga merujuk Surat Edaran MenPAN Nomor 19 Tahun 2020 pada 16 Maret, maka ada penyesuaian jam kerja ASN di Pemkab Paser," ujar Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya dalam suratnya, 19 Maret malam lalu.
Perubahan tersebut untuk seluruh staf yang berstatus PNS dan pegawai tidak tetap (PTT), bekerja di rumah sejak 23 Maret sampai 6 April 2020. Sedangkan pejabat Eselon IV sampai Eselon II, tetap bekerja seperti biasa. Begitu juga dengan 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak bisa diliburkan, tetap bekerja seperti biasa.
OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Panglima Sebaya, dan seluruh puskesmas di Paser.
Staf PNS dan PTT berusia 50 tahun ke atas, yang hamil dan menyusui juga tetap WFH. "Penyelenggaraan rapat agar dilakukan sangat efektif, jaga jarak jika ada kegiatan penting pertemuan. Perjalanan dinas dalam negeri hanya dilaksanakan untuk urusan yang tidak dapat ditunda dan dilakukan dengan sangat selektif," kata Katsul.
Bagi ASN yang baru saja melakukan perjalanan ke kota yang telah terjangkit Covid-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita yang positif, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (jib/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria