KAIRO– Pengadilan Mesir memberi hukuman penjara dua tahun kepada lima perempuan. Mereka dihukum karena dianggap merusak moral masyarakat saat mengunggah video di aplikasi TikTok.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada Haneen Hossam, Mowada Al-Adham, dan tiga perempuan lainnya. Mereka dianggap telah menyebarkan nilai yang tak baik untuk masyarakat. Selain penjara, mereka dikenai denda senilai 300 ribu pound Mesir (Rp 273 juta).
’’Ada pula dakwaan terpisah terkait sumber pendapatan mereka,’’ ungkap Ahmed Hamza al-Bahqiry, pengacara para terdakwa, kepada Agence France-Presse.
Hossam ditangkap pada April lalu setelah mengunggah video sepanjang tiga menit di akunnya yang diikuti 1,3 juta pengguna TikTok. Dia mengatakan bahwa perempuan bisa menghasilkan uang yang banyak asal mau bekerja dengannya. Sementara itu, Adham ditangkap Mei karena membagikan video satir kepada dua juta pengikutnya.
Tarek Al-Awadi, pengacara di bidang HAM, mengatakan bahwa penangkapan yang terjadi merupakan tanda bahwa Mesir kesulitan beradaptasi dengan kemajuan teknologi. ’’Meski menuai polemik, konten itu tak seharusnya dianggap tindakan kriminal,’’ ungkapnya.
Beberapa bulan terakhir, pemerintah Mesir memang gencar menggunakan UU Nomor 10/1961 untuk menindak selebriti perempuan. Bulan lalu, penari perut Sama al-Masry ditangkap karena menggoda para priai media sosial. Tahun lalu, penyanyi pop juga dijatuhi hukuman karena video tariannya yang dianggap tak senonoh tersebar di internet. (bil/c13/ayi)
Editor : izak-Indra Zakaria