Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ternyata Ada Judi Dadu di Kebun, Bandarnya Residivis

izak-Indra Zakaria • Senin, 17 Agustus 2020 | 12:22 WIB
TERTUNDUK: Para tersangka hanya bisa pasrah ketika dihadapkan kepada awak media (16/8). YODIQ/KP
TERTUNDUK: Para tersangka hanya bisa pasrah ketika dihadapkan kepada awak media (16/8). YODIQ/KP

 

SANGATTA - Kasus judi di Kutim semakin meresahkan. Apalagi aktivitas tersebut kerap tidak terpantau lantaran terlaksananya di kawasan pedalaman. Seperti halnya perjudian dadu yang diungkap di Tim Macan Polres Kutim di Kecamatan Kaubun.

Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, Tim Macan pun melakukan pemantauan di salah satu kebun milik warga yang merasa terganggu. Beberapa hari melakukan penyelidikan, Sabtu (15/8) tepatnya pukul 15.30 Wita, operasi perjudian tersebut akhirnya terungkap.

Dua tersangka berhasil diamankan. Latif (52) yang merupakan bandar dadu dan Bani (49) selaku pemasang. Kanit Jatanras Polres Kutim Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, informasi tersebut sudah diterimanya beberapa bulan lalu. Namun, aktivitas tersebut tidak memiliki jadwal tetap. Sehingga upaya penggerebekan tak berjalan mulus.

"Memang tidak banyak warga yang mengetahui lokasinya. Makanya kami pantau dan akhirnya berhasil diungkap," ujarnya.

Menurutnya, Latif merupakan residivis bandar dadu. Pernah menjalani hukuman pada 2016. Sehingga, status tersebut akan dijadikan agar mendapatkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku. "Bani pemasang yang tidak sempat kabur. Personel di lokasi terbatas, karena masih proses penyelidikan," sebutnya.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Ini untuk menghilangkan perjudian di wilayah Kutim," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengatakan, tersangka mengaku menjadi bandar judi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Karena tidak bekerja. Pekerjaannya hanya bercocok tanam sayuran," katanya.

Sebenarnya, kata Rauf, ada arena sabung ayam di kawasan itu. Jaraknya hanya 10 meter dari lokasi perjudian dadu. "Tapi saat penggerebekan, hanya ada aktivitas dadu. Sudah kami bongkar arenanya (sabung ayam)," katanya.

Dalam sepekan terakhir, pihaknya sudah menertibkan tiga lokasi sabung ayam. Berada di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan dan jalan poros Sangatta-Bontang. "Personel hanya melakukan pembubaran dan pembersihan area. Saat itu belum terjadi kegiatan. Namun, akan kami pantau dan selidiki terus," ucapnya.

Pihaknya berharap masyarakat berperan aktif  dan tidak ragu memberikan informasi, sehingga seluruh aktivitas perjudian dapat diungkap. "Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat yang resah. Sangat penting," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Rp 9.310.000 dan beberapa alat judi dadu. Dia menambahkan, tersangka akan dijerat UU 8/1981 tentang KUHP Pasal 303 yang berbunyi, barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencarian.

"Pasal ini berlaku kepada siapa pun yang ikut serta dalam perjudian. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10–25 juta," tambah Rauf.

Sementara itu, bandar dadu, Latif, mengaku baru-baru saja kembali menjadi bandar. Biasanya dia membawa modal Rp 2-3 juta. "Kadang dapat untung Rp 500 ribu. Jarang-jarang saya berjudi," akunya.

Adapun Bani yang merupakan kuli bangunan mengaku baru pertama hadir dalam perjudian. Dia mengaku mengetahui aktivitas itu lantaran melihat salah satu warga di sana membawa ayam ke lokasi tersebut. "Modal saya hanya Rp 250 ribu. Itu pun belum sempat menang langsung dibubarkan," terangnya.

"Saya tidak tahu berapa orang yang ikut berjudi. Tidak begitu banyak," ujarnya. (dq/far/k16)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria