TENGGARONG – Kegiatan diduga illegal logging di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mengemuka. Ada oknum subkontraktor perusahaan kehutanan disebut-sebut mengambil kayu dan dijual hingga Samarinda, padahal mereka hanya mengantongi izin menanam akasia.
Bulan lalu, Kaltim Post mengonfirmasi masalah tersebut kepada pihak PT Acacia Andalan Utama (AAU). Namun, hingga kemarin (7/3), Humas PT AAU Jarot tidak menjawab pertanyaan seputar dugaan itu.
Kaltim Post juga telah menanyakan persoalan ini kepada Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno. Menurut dia, area PT AAU berada di Kecamatan Kenohan. Perusahaan itu memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) jadi bisa memanfaatkan bahkan menjual kayu.
“Coba saya koordinasikan sama Ka (kapolsek) Kenohan,” ujar perwira polisi bertitel MH (magister hukum) itu pada 26 Februari lalu.
Sementara itu, mantan ketua DPRD Kukar Salehudin mengatakan, ada pembiaran dalam masalah ini. Menurut dia, dugaan illegal logging itu sudah ada sejak dirinya purnatugas dari DPRD Kukar di 2019 lalu.
“Sebenarnya masalah bukan pada PT AAU, melainkan subkontraktornya. Ada subkontraktor yang nakal, PT AAU seperti tidak mau tahu. Makanya kami sebut pembiaran,” tandas politikus asal Kembang Janggut itu.
Menurut dia, seharusnya setelah mencuat sorotan tentang dugaan praktik illegal logging itu, manajemen PT AAU melakukan evaluasi atau menertibkan kinerja subkontraktornya di lapangan. Sebab, jika tidak, dampaknya akan merusak citra PT AAU.
Namun, nyatanya, lanjut dia, kegiatan tetap ada. Mengenai pemahaman kapolsek Kembang Janggut bahwa PT AAU memiliki IPPKH, Salehudin tidak sependapat. “Mana ada PT AAU memiliki pelabuhan untuk logging. Mereka tidak boleh mengambil dan menjual kayu, kecuali yang dia tanam sendiri,” ujar Salehudin kemarin.
Juga patut diwaspadai di sekitar area hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut terdapat kawasan hutan lindung. Ada pula kawasan hutan resapan yang tidak boleh ditebang kayunya.
“Menurut beberapa sumber tepercaya, dibabat malam menggunakan alat superberat agar tidak ketahuan,” tambahnya. (kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria