SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Ulu mengamankan pria yang terekam dalam video diduga melakukan masturbasi di depan penjual warung jajanan di kawasan Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Samarinda Ulu.
Pria tersebut inisial AW usia 32 tahun ditangkap hari Selasa 24 Agustus 2021 pukul 07.30 Wita. Penangkapan terjadi ketika pelaku AW kembali datang ke warung jajanan diduga untuk mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi membenarkan penangkapan pelaku AW. Saat ini, polisi masih menyelidiki.
"Iya, paling tidak diberikan efek jera dulu, seminggu. Setelah itu akan dibebaskan dengan membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih dilakukan, akan ditindak tegas," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku AW kerap datang ke warung jajanan di Jalan Pangeran Suryanata untuk membeli makanan. Saat itu juga pelaku berbuat tak senonoh memperlihatkan alat vitalnya. Sehingga penjual warung diam dan tak berani.
Penjual warung pun enggan melaporkan pelaku ke polisi. Karena harus ada bukti-bukti. Korban kemudian mencoba merekam aksi pelaku namun sempat tak berhasil. Dan, terakhir aksi pelaku dapat direkam dengan ponsel yang disiapkan. (myn)
Editor : izak-Indra Zakaria