TENGGARONG - Jalan Poros Tenggarong- Samarinda ternyata dipakai untuk hauling tambang batu bara koridor. Istilah koriodr merujuk pada tambang batu bara tak berizin. Nah, biasanya truk yang mengangkut batu bara ilegal itu beroperasi malam hari. Aksi truk hauling ini jelas melanggar. Dalam Peraturan Daerah Pemkab Kutai Kartanegara, Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Sesuai amanat Pasal 6 ayat 1 setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Turut dipertegas pasal 6 ayat 2 setiap hasil tambang dan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
Menurut sopir pengangkut batu bara berinisial AG yang ditemui dil apangan, muatan batu bara yang dia muat di bawa dari jalur dua Tenggarong Seberang untuk dibuang di area perusahaannya di Samarinda.
Pihaknya mengaku bahwa truk muatan batu bara yang iya bawa merupakan muatan dari pengusaha tambang batubara koridoran berinisial T. "Saya bawa muatan batu bara mas. Rencananya mau di di bongkar ke Samarinda," ungkap AG, Sabtu (10/4) malam. (as)
Editor : izak-Indra Zakaria