Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jam Operasional Harus Ditertibkan, Toko Modern di PPU Dalam Pengawasan Satpol PP

izak-Indra Zakaria • Jumat, 17 Juni 2022 - 17:56 WIB
Photo
Photo

Tak hanya jarak antartoko modern yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PPU  28/2015 tentang Penataan dan Perizinan Usaha Toko Modern, dan Perbup PPU 71/2017 tentang Perubahan  Kedua  atas  Perbup PPU 28/2015 tentang Penataan  dan Perizinan Usaha  Toko Modern yang mempersyaratkan 1.000 meter.

 

PENAJAM-Dalam dialog antara pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU dengan pejabat teknis terkait perizinan toko modern di ruang kerja Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, LAKI juga menyoal jam operasional toko modern. 

“Kami mendapatkan laporan jam operasional toko modern di PPU menyelisihi ketentuan sebagaimana perbup. Karena itu hal ini perlu juga ditertibkan,” kata Suwandi, wakil ketua DPC LAKI PPU dalam dialog, Rabu (15/6).  Tampak hadir pada dialog itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Alimuddin, Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU Durajat, Kepala Bagian Hukum Setkab PPU Pitono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik PPU Agus Dahlan. 

Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin mengatakan, persoalan jam operasional toko modern pengampunya adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Perindustrian dan Perdagangan PPU yang dipimpin Sukadi Kuncoro. Sayangnya, saat dialog orang nomor satu di dinas ini tidak hadir. 

Hanya, saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh Kaltim Post, kemarin, Sukadi Kuncoro mengatakan segera melakukan penertiban dengan mengirim surat ke toko-toko modern di PPU. “Gampang saja itu. Nanti kami buat surat peringatan terkait jam operasional toko modern,” kata Sukadi Kuncoro lewat sambungan telepon. 

Perbup PPU  28/2015 tentang Penataan  dan Perizinan Usaha  Toko Modern Pasal 7  mengatur jam kerja toko modern dengan bentuk minimarket, supermarket, dan departmen store pada ayat (a) hari Senin-Jumat, pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Ayat (b) hari Sabtu-Minggu, pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita. Ayat (c) hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita. 

Alimuddin yang membawahkan dinas terkait perizinan menegaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada toko modern agar mematuhi peraturan. Saat ini, kata dia, seluruh toko modern mulai dari Kecamatan Babulu hingga Penajam sedang dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU. (far)  

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria