Permohonan dispensasi nikah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang membawahi Kaltim dan Kaltara meningkat cukup tajam. Ini terjadi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imran Rosyadi mengatakan, setelah diberlakukan perubahan Undang-Undang tersebut permohonan dispensasi nikah naik 200 hingga 300 persen.
“Dispensasi nikah pasca perubahan UU dengan menaikan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun memang membuat dampak kepada peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan hingga 300 persen, untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda,” kata Imran belum lama ini di Balikpapan.
Dia merincikan, pada tahun 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon, dan 2019 menjadi 618 pemohon. Kemudian pada 2020 menjadi 1.400, pada 2021 sebanyak 1.314 pemohon, sedangkan pada 2022 per Agustus sudah mencapai 681 pemohon.
Menurut Imran, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan para pemohon karena dalam keadaan darurat. Seperti pasangan hamil duluan. “Kemudian sudah mendapatkan restu orang tua dan ada juga orang tua menginginkan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Imran menyebut perlu diberikan edukasi kepada para remaja tentang kesiapan untuk menikah. Karena kematangan usia dalam perkawinan sangat penting.
“Usia perkawinan di bawah yang ditentutan membawa dampak, seperti masalah kemungkinan risiko keselamatan ibu dan anak, kemudian percekcokan juga bisa terjadi karena masing-masing pihak belum dalam usia matang,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Editor : izak-Indra Zakaria