SAMARINDA-Upaya percepatan dilakukan tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, terkait pendataan atas lahan warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota.
Tim mendatangi lokasi dalam rangka menyosialisasikan kepada warga agar segera mengosongkan rumah atau toko yang ditempati saat ini sebelum Senin (28/11) mendatang. Sedangkan bagi warga yang merasa belum pernah menerima ganti rugi saat kegiatan pembebasan lahan terdahulu, diminta mengumpulkan bukti kepemilikan atas lahan untuk diverifikasi, layak atau tidak menerima ganti rugi.
Kabid Pertanahan Dinas PUPR Samarinda Ananta Diro Nurba menuturkan, pihaknya menggelar pertemuan dengan warga di Jalan Tarmidi, didampingi kepala bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Pemkot Samarinda Hambali Isnaini, serta sejumlah staf dan pemerintah kecamatan-kelurahan setempat, serta warga terdampak. Hasil pertemuan tersebut, warga yang keberatan atas program pemerintah dalam rangka pengentasan banjir lewat normalisasi SKM, khususnya di Jalan Tarmidi RT 11, 12, dan RT 13 Kelurahan SPL, agar mengumpulkan bukti kepemilikan atas lahannya. “Kami minta secepatnya, karena kami akan memverifikasi surat kepemilikan dengan data yang kami punya pada program pembebasan lahan di sekitar 1990-an,”ucapnya.
Mantan kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda itu menjelaskan, nantinya pada tahap verifikasi pihaknya akan meminta bantuan dari BPN Samarinda serta tim appraisal (kantor jasa penilai publik/KJPP). Bahwa tidak semua surat kepemilikan yang diserahkan akan dikabulkan. “Bagi yang dikabulkan kami akan data kembali luas lahannya, hingga kondisi bangunan dibantu tim KJPP. Untuk pembayaran nanti akan dianggarkan 2023. Yang penting datanya valid dahulu,” singkatnya.
Dirinya berharap, bagi warga yang sudah tidak memiliki alas hak tinggal di sana untuk segera mengosongkan bangunan karena kawasan tersebut akan ‘dibuka’, dengan mengembalikan lebar sungai menjadi ukuran ideal sekitar 40 meter. Saat ini akibat perumahan bantaran sungai, lebar sungai hanya berkisar 10 meter saja.
“Karena tim pengerukan dari TNI-Dinas PUPR-Pera (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) Kaltim telah menarget kawasan itu untuk program normalisasi tahun ini,” tutupnya. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46