Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tak Diperjual-belikan, Ditinggal Sebulan Silakan Diisi

uki-Berau Post • Sabtu, 17 Desember 2022 - 20:15 WIB
PUSAT UMKM: Jalan Pulau Derawan adalah salah satu lokasi yang dijadikan pusat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
PUSAT UMKM: Jalan Pulau Derawan adalah salah satu lokasi yang dijadikan pusat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

TANJUNG REDEB – Adanya dugaan terkait jual-beli lapak di wilayah Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani menjadi perhatian dari Bupati Berau Sri Juniarsih.

Sri Juniarsih mengaku baru mendengar adanya informasi tersebut. Dengan begitu maka dirinya akan segera menindaklanjutinya ke Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau untuk melakukan pendataan ulang.

“Itu adalah aset daerah. Ini perlu ditindaklanjuti untuk didata kembali, saya kira ini adalah pungutan liar dan menguntungkan satu pihak saja,” bebernya.

Tentu saja kata Sri, apabila dugaan ini benar itu akan berdampak tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, Pemkab Berau terus berupaya meningkatkan PAD dari berbagai sektor, salah satunya melalui pungutan lahan pemerintah yang digunakan masyarakat berdagang.

“Ke depan saya akan koordinasikan dengan pihak terkait, agar bisa menertibkan pungutan-pungutan liar yang dapat merugikan daerah. Karena itu seharusnya masuk kas daerah,” jelasnya.

Dirinya juga meminta semua Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat berkoordinasi dengan ketua PKL yang berada di setiap wilayah di Tanjung Redeb, serta memberikan laporan ke Diskoperindag terkait masalah ini.

Juniarsih juga menginstruksikan, agar ketua PKL kembali melakukan pendataan anggotanya, dan kembali memastikan apakah anggotanya masih tetap berjualan atau tidak. “Harus didata lagi, apakah benar pemiliknya sudah sesuai dengan data. Kalau berubah, bayar sewanya ke siapa dan jenis jualannya apa? Dan ketika ada yang menggantikan, dapat lapor ke Diskoperindag,”  tandasnya.

Sementara Ketua PKL Jalan Pulau Derawan Sani, tidak membenarkan adanya jual-beli lapak sebagaimana kabar yang beredar. “Tidak ada jual beli stan UMKM selama saya menjabat sebagai ketua PKL,” tegasnya.

Dengan begitu dirinya juga mengajak kepada seluruh pedagang yang berjualan jika mengetahui informasi tersebut agar bisa menyampaikan, atau melaporkan kepada pihaknya sehingga bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Bisa segera melapor jika ada hal seperti itu. Jika memang ada, pasti akan diberi sanksi. Berdasarkan pendataan kami, saat ini untuk total jumlah keseluruhan PKL yang ada di Jalan Pulau Derawan kurang lebih sekitar 146 rombong,” jelasnya lagi.

Tidak itu saja, pihaknya juga turut memantau aktivitas anggotanya. Yang mana, apabila ada PKL yang tidak berjualan selama sebulan, maka lokasinya dianggap kosong. Kecuali ada pemberitahuan dari pemilik tempat, yang bisa diberikan dispensasi.

“Kalau diterlantarkan tempatnya selama sebulan, maka itu hangus. Siapapun boleh mengambil tempat itu, asal bisa berkoordinasi dengan dinas terkait (Diakoperindag),” pungkasnya. (aky/sam)

Editor : uki-Berau Post
#ekonomi #sosial