Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Truk Raksasa Jadi Ikon Tambang di Sangatta, Rampung Tahun Ini

izak-Indra Zakaria • Kamis, 6 April 2023 | 11:04 WIB
DESTINASI BARU: Penampakan truk raksasa Liebher T 282B seberat 237 ton dan mampu mengangkut beban hingga 360 ton, kini menjadi ikon tambang di Kota Sangatta.
DESTINASI BARU: Penampakan truk raksasa Liebher T 282B seberat 237 ton dan mampu mengangkut beban hingga 360 ton, kini menjadi ikon tambang di Kota Sangatta.

SANGATTA–Ikon tambang yang digagas Pemkab Kutim bersama Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Kutim, beberapa waktu lalu, dipastikan rampung tahun ini. Ikon tambang itu berupa truk raksasa Liebher T 282B seberat 237 ton dan mampu mengangkut beban hingga 360 ton.

Truk raksasa sepanjang 14,5 meter, lebar 8,7 meter, dan tinggi 7,4 meter itu merupakan satu-satunya di Indonesia. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar untuk penyelesaian ikon tambang tersebut. Sehingga diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata baru sekaligus sarana edukasi.

“Semoga warga Kutai Timur bangga memiliki ikon tambang ini. Apalagi menjadi daya tarik bagi orang yang mengunjungi Kutim,” katanya.
Menurut dia, ikon tersebut sudah seharusnya berdiri di Kutim. Apalagi kabupaten ini merupakan kabupaten yang mengandalkan pertambangan batu bara. Sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan dari perusahaan yang bergerak di sektor tersebut. “Bahkan kebanyakan orang menyebut Sangatta sebagai Kota Tambang,” sebutnya.

Sebenarnya, kata dia, pembangunan museum pertambangan sempat diwacanakan sejak 1994. Namun, langkahnya baru terlihat ketika dirinya menjadi penasihat Perhapi Kutim. Sehingga pada 2017, wacana museum akhirnya diganti dengan pembangunan tempat ikon tambang.

“Pemkab bersama PT KPC menggunakan truk itu sebagai wujudnya. Truk raksasa ini ditetapkan sebagai simbol Kota Tambang, yang sudah terpasang di Bukit Pandang, menggantikan menara pandang,” bebernya.

Padahal, truk raksasa itu barang milik negara. Proses perizinannya harus melalui presiden. Kendati demikian, pihaknya bersyukur pada 2021 sudah memperoleh izin. Pihaknya pun mulai menjalankan pengerjaan di lapangan tahun lalu, mengingat masa berlaku surat tersebut hanya enam bulan.

“Perizinan penggunaan truk tidak mudah, karena nilainya mencapai Rp 40 miliar. Makanya prosesnya panjang, karena ketentuan aset di bawah Rp 50 miliar perizinannya harus melalui presiden. Sedangkan di atasnya melalui rapat parlemen. Berbeda kalau aset di bawah Rp 10 miliar, cukup memerlukan izin dari menteri keuangan,” terangnya.
 
Terkait penentuan lokasi itu, pihaknya menganggap Bukit Pandang paling layak di kawasan Sangatta. Memang, Polder Sangatta sempat dijadikan Kawasan prioritas. Setelah dikaji, pada kedalaman 30 meter belum dapat tanah keras sebagai penopang. Hal itu wajar, polder merupakan kawasan rawa yang ditimbun. (dq/ind/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria