Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPK Duga Aliran Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Digunakan untuk Musda Demokrat Kaltim

izak-Indra Zakaria • Kamis, 8 Juni 2023 - 16:22 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima uang senilai Rp 6 miliar dari pencairan uang penyertaan modal bagi tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di wilayahnya. Bahkan, aliran uang haram itu juga diduga mengalir ke Partai Demokrat. 
 
"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6). 
 
Alex menjelaskam, terkait penggunaan uang tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. Menurut Alex, Baharun menerima Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil. 
 
Sementara itu, Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim, diduga menerima Rp 1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.
 
Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK. "Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," ucap Alex. 
Alex mengungkapkan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga Perumda. 
 
Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar. Sementara pada Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan. Lantas, Abdul Gafur juga turut memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana. 
 
"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," tuturnya. 
 
Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan. Namun, pada akhirnya dana sebesar Rp 29,6 miliar cair. 
 
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar. Meski demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang 
matang. 
 
"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," pungkas Alex. 
 
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria