Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

izak-Indra Zakaria • Jumat, 17 November 2023 - 17:45 WIB
-
-

JAKARTA – Kakak-beradik Hiariej tengah jadi sorotan publik. Usai sang adik, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, giliran sang kakak, Eric Hiariej, yang terjerat kasus dugaan kekerasan seksual.

Eric diberhentikan sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sekitar pertengahan tahun ini. Prosesnya sebetulnya sudah berjalan sejak tahun lalu, usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan SK Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022 terkait pencopotan status PNS Eric. Eric bahkan sempat menggugat putusan tersebut.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Eric bukan baru saja terjadi. Kasus itu diduga terjadi pada 2016. Korbannya adalah seorang mahasiswi semester akhir UGM kala itu. Usai terendus, UGM pun langsung melakukan sejumlah langkah penanganan. Mulai dari penyelidikan, memberi sanksi, hingga pendampingan konseling untuk korban.

Disinggung soal pemberhentian ini, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (DIktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengungkapkan, pihaknya selalu menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran etika berat atau pelanggaran hukum berat. Biasanya, diawali dengan penyelidikan di tingkat inspektorat jenderal (Itjen) kemudian dibawa ke sekretaris jenderal (sekjen) untuk pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang berkasus.

”Jadi, kalau ASN itu kan kalau ada pelanggaran kode etik memang bisa (disanksi) mulai dari diperingatkan sampai diberhentikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/11). Sanksi ini pun, kata dia, disesuaikan jenis pelanggaran dan hukuman yang ada dalam UU ASN.

Nizam menegaskan, tak ada toleransi atas kekerasan seksual di satuan pendidikan. Karena itu, pihak perguruan tinggi maupun kementerian tak pernah ragu memberikan sanksi tegas. Sehingga, perguruan tinggi bisa bebas dari ancaman kekerasan seksual. ”Jadi, memang sudah ada beberapa yang diberhentikan. Ini memberikan sinyal yang tegas jika ada hal semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ungkapnya.

Mengenai status guru besar (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Nizam mengaku belum ada pencabutan. Eddy memang salah satu guru besar bidang hukum di UGM. ”Kalau belum ada keputusan hukum yang inkrah tentu enggak bisa kita hentikan. Karena itu kan jabatan fungsional,” jelasnya. Sebab itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Terkait kekerasan seksual ini, sebelumnya Inspektur II Kemendikbudristek Sutoyo mengungkapkan, dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yang ditangani pihaknya, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi, yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual. Kasus ini paling banyak terjadi di perguruan tinggi. ”Dari 115 kasus, 65 kasus ada di perguruan tinggi,” ujarnya.

Kemudian, untuk perundungan, dari 61 kasus, hampir separuh terjadi di jenjang pendidikan menengah.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada kasus kekerasan seksual, dari paparan para korban yang berani melapor, mereka mengalami kejadian ini saat bimbingan skripsi. Modus yang digunakan kebanyakan berhubungan dengan langkah yang perlu dilakukan agar proses skripsi mereka cepat rampung dan cepat lulus. Hingga mereka tidak sadar bahwa tindakan-tindakan tersebut ternyata masuk dalam kekerasan seksual.

Sutoyo pun menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak menoleransi tindakan tersebut. Dari laporan yang masuk, Itjen akan memproses lebih lanjut. Dari proses tersebut, per Juli 2023, setidaknya ada empat dosen PNS dikenai sanksi pidana. Kemudian, tiga dosen PNS dalam proses pidana, satu dosen PNS dalam proses hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan satu dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat.

Kemudian, empat dosen swasta diberhentikan kontraknya, empat dosen swasta lainnya disanksi disiplin sedang, dan satu dosen swasta disanksi ringan. Tak hanya dosen, sanksi tegas juga diberikan pada mahasiswa yang terindikasi pelaku kekerasan seksual. Ada enam mahasiswa dikeluarkan dan satu mahasiswa diskorsing karena terbukti melakukan kekerasan seksual. (mia/oni/jpg/dwi/k15)(*)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum nasional