Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Klarifikasi Ponpes Penjual Kalender, Akui Ada Kerja Sama

izak-Indra Zakaria • Kamis, 30 November 2023 | 23:59 WIB
KEMBALI: Sebagian penjual kalender keliling telah tiba di ponpes di Demak. (ist)
KEMBALI: Sebagian penjual kalender keliling telah tiba di ponpes di Demak. (ist)

PENAJAM–Delapan penjual kalender keliling yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (23/11) tidak mencatut atau mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darul Mubarok, Demak, Jawa Tengah. 

“Untuk penjualan kalender ponpes memang mereka tidak mengatasnamakan, memang kami izinkan, dan ada semua surat tugas dari pondok pesantren,” kata Ferry Mahmudi, sekretaris Ponpes Modern Darul Mubarok, Demak, Jawa Tengah, kepada Kaltim Post sekitar pukul 23.50 Wita, Senin (27/11). Ia mengontak media ini untuk menjawab konfirmasi yang dilakukan koran ini kepada pengelola ponpes pada Senin siang. Saat itu, pengasuh Harirotun Nisa berjanji berkoordinasi dengan bidang yang menangani untuk mendapatkan kejelasan terkait hal tersebut, seperti diwartakan media ini. 

Ferry Mahmudi mengatakan, delapan orang yang sesuai siaran pers disebut oleh Satpol PP menjual kalender keliling dengan mengatasnamakan ponpes itu, ditugaskan untuk mencari dana pembangunan ponpes. “Kami minta tolong mengenai hal ini agar diluruskan di media supaya tak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. 

Diungkapkan, terkait ini ponpes kerja sama melalui M selaku koordinator lapangan di Demak, dan M menunjuk delapan orang itu untuk melaksanakan kerja sama. Mengenai informasi bahwa hasil penjualan kalender yang disetorkan pekerja kepada M, dan dipakai oleh M untuk slot judi online, dia berupaya cek kebenarannya dengan menanyai M. 

Kepala Satpol PP PPU Margono Hadisutanto minta agar hal tersebut tak diperpanjang lagi pemberitaannya. “Kami sudah kooperatif dengan para pelaku ini, karena dalam pemeriksaan mereka terbukti tidak menyalurkan uang kepada pondok mana pun, bahkan kalau pondok mengakui mereka sebagai petugas, itu malah blunder buat mereka, karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur, itu jelas-jelas pidana, apalagi di hadapan perda kita, mereka jelas melanggar,” katanya.

 Ia mengatakan, tugasnya sudah selesai dan dua koordinator dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan dugaan tindakan pidana mempekerjakan anak di bawah umur. “Dan telah kami limpahkan prosesnya ke penyidik polres. Mereka tak bisa menunjukkan kalau mereka petugas pondok. Soal aliran dananya juga jelas dari hasil pemeriksaan tidak disalurkan ke pondok, salah satunya untuk slot, bahkan mabuk-mabukan, kalau ini semua kami bongkar apakah pondok siap menanggung?” tambahnya. (far/k8)

  

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria