TANJUNG REDEB - Personel gabungan amankan pelaku illegal fishing pada Kamis (14/12) lalu. 2.000 telur penyu diamankan dari dua pelaku AN (51) dan MR (25).
Disebut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Seksi Konservasi Wilayah I, Ilyas mengatakan, kronologi ditemukannya ribuan telur penyu di kapal salah satu nelayan milik masyarakat di Pulau Bilang-bilangan, Batu Putih. Awal mula pihaknya mengetahui hal ini setelah pihaknya saat melakukan patroli gabungan mendatangi dan memeriksa kapal tersebut, yang kemudian ternyata didapati ribuan telur penyu di kapal nelayan tersebut.
"Karena penyu ini dilindungi Undang-Undang, mau penyu itu sendiri atau telurnya, dengan didapati itu maka kapal nelayannya kami amankan," terangnya.
Terkait proses hukum lebih lanjut, Ilyas mengatakan akan menyerahkannya ke pihak kepolisian. "Hari ini (Kamis 14/12) tim patroli gabungan baru bergeser menuju Tanjung Redeb berserta barang bukti dan pelaku. Lebih lengkapnya mungkin kami sampaikan beberapa hari lagi karena tim di lapangan masih sulit di hubungi," katanya.
Informasi sementara pihaknya dapatkan, bahwa nelayan tersebut berasal dari Bidukbiduk. Mirisnya lagi, AN mendapatkan telur penyu itu dari salah satu ranger LSM MR (25), yang juga bertugas menjaga pulau Bilang-bilangan.
"MR terbukti menjual telur penyu kepada AN, hal itu sangatlah disayangkan. Apalagi yang jual ini yang kerjanya sehari-hari menjaga penyu bertelur di pulau tersebut, kedua pelaku sudah ditangani pihak kepolisian," bebernya.
Di lokasi berbeda, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Aldrin Oktavianto Renaldy membenarkan adanya pengungkapan hal tersebut oleh jajaran Satpolairud Polres Berau.
"Yang mengamankan anggota Satpolairud Polres Berau, namun untuk penegakan hukum kami Satreskrim Polres Berau yang menangani," ujarnya kepada Berau Post.
"Tim masih proses perjalanan, untuk pasal yang kami terapkan terhadap pelaku yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA," tambahnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya menyampaikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, terkait barang bukti telur penyu, jajaran kepolisian setelah melakukan perhitungan akan menyerahkan ke BKSDA untuk ditetaskan. "Palaku jika terbukti diancam dengan hukuman 5 tahun dan denda 100 juta," tutupnya. (adm/sam)
Editor : izak-Indra Zakaria