Sebanyak 12 rumah dan toko (ruko) di Pasar Petung, Jalan Penajam-Kuaro, Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dilalap api pada Sabtu (16/3) sekira pukul 12.45 Wita. Kebakaran ini menghanguskan seluruh bangunan lantai dua ruko tersebut. Menurut keterangan pihak pengelola pasar PT Benuo Penajam, ruko-ruko yang terbakar tersebut dimiliki oleh para pedagang yang sebelumnya telah membelinya dari perusahaan seharga Rp 175 juta.
Diduga api berasal dari salah satu ruko yang kemudian dengan cepat merembet ke ruko-ruko lainnya. Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Pertamina Refinery Unit (RU) V dibantu warga sekitar berusaha memadamkan api. Setelah dua jam berjibaku, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun, seluruh bangunan lantai dua ruko tersebut sudah hangus terbakar. Hingga Minggu (17/3) belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut. Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian itu.
“Pendataan yang kami lakukan yang jelas itu jumlah bangunan yang terbakar 12 ruko. Rata-rata yang terbakar adalah lantai dua semua. Sementara kerugian belum bisa kami taksir. Karena, ruko yang bagian atas itu jarang dipakai untuk menyimpan barang dagangan, kecuali hanya untuk tempat tidur. Ya, mungkin ada yang dipakai untuk menyimpan barang dagangan, tetapi jumlahnya tidak banyak,” kata Andi Mappasokong, direktur utama PT Benuo Penajam, Minggu (17/3).
Saat terjadi kebakaran dia mengaku sedang berada di Balikpapan, dan buru-buru kembali ke Pasar Petung. Namun, saat tiba di lokasi api sudah berhasil dipadamkan. Dia mengatakan, apabila dihitung harga bangunan Rp 175 juta dikalikan 12 ruko, maka, akumulasinya total harga bangunan Rp 2,1 miliar, dibagi 12 ruko yang terbakar adalah Rp 1,050 miliar. Atau, masing-masing pemilik ruko yang terbakar mengalami kerugian Rp 87,5 juta.
“Itu, kalau kerugian dihitung secara kasar dari segi harga bangunan. Namun, kalau saya lihat dan hitung untuk perbaikan pembangunan ruko yang terbakar menghabiskan anggaran paling tinggi itu Rp 40 juta. Hal itu karena yang rusak sebagian besar atap dan plafon,” kata Andi Mappasokong. Terkait penyebab kebakaran, kata dia, kemungkinannya bukan akibat korsleting listrik. Dia sudah menerima laporan ruko yang kali pertama terbakar.
“Ruko yang terbakar itu semuanya memiliki nomor urut angka ganjil,” jelasnya.
Untuk perbaikan, pihaknya menyebut bahwa ruko-ruko tersebut pernah diasuransikan tahap pertama kontrak selama 5 tahun. Tetapi, untuk sekarang ini ia mengaku tak mengetahui apakah asuransi kebakaran terus dilanjutkan oleh masing-masing pemilik ruko. Ia mengimbau untuk perbaikan ruko-ruko tersebut agar dilakukan secara kolektif dan mengikuti ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB). (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria