Tutup Tambang, Warga Dipolisikan, Perusahaan Bantah Mengkriminalisasi, Sebut Sebagai Efek Jera
Redaksi Sapos• Senin, 13 Mei 2024 - 17:05 WIB
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.
Seorang warga Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Jumarding (47), tengah menanti putusan final Pegadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 13 Mei mendatang atas perkara hukum yang tengah menjerat dirinya.
Jumarding menyadari dengan benar perkara hukum atas tuduhan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan batu bara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang beroperasi di Anggana, sebenarnya tidak mendasar bahkan terkesan dipaksakan.
Namun Jumarding pun tak memiliki daya untuk melawan, karena dia sadar hanya bisa berjuang bersama keluarga melawan korporat yang dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki nama besar.
Namun Jumarding tidak putus asa. Dia tetap berupaya membuktikan bahwa bentuk mengkriminalisasi dirinya itu salah dengan tetap menyuarakan kebenaran dan fakta-fakta yang diungkapkannya bersama dengan kuasa hukumnya, Zainal Mutakim selama proses persidangan.
Kepada awak media, Zainal membeberkan, perkara hukum yang menjerat kliennya itu berawal dari kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT SKN pada 2022 di lahan yang telah dibebaskan.
Namun setelah setahun berjalan tepatnya Maret 2023, situasi lapangan yang digarap PT SKN menjadi berbeda lantaran eksplorasi juga dilakukan hingga ke lahan milik Junarding yang belum dibebaskan.
"PT SKN sudah melakukan land clearing (pembukaan lahan), membuang air asam (limbah), membuang overburden (lapisan batuan penutup), dan membuat lubang yang curam dengan kedalaman sekira 30 meter lebih tepat di batas lahan milik bapak Jumarding.
Semua itu dilakukan tanpa seizin klien kami dan adanya koordinasi sebelumnya," papar Zainal, yang merupakan bagian dari Konsultan Hukum JMJ dan Partner.
Tentu yang dilakukan PT SKN tak dapat diterima Jumarding dan keluarga. Apalagi berkaca dari pengalaman, Jumarding pernah kecewa karena secara terpaksa harus melepas 3 hektare kebun sawit miliknya kepada PT SKN dengan harga yang sangat murah.
"Karena tahu kegiatan penambangan PT SKN sudah masuk ke lahannya, bapak Jumarding dan keluarganya datang ke lokasi dengan maksud ingin memberi tahu serta meminta kegiatan penambangan dihentikan sementara," ucap Zainal.
Alasan Jumarding dan keluarga meminta kegiatan penambangan berhenti sementara tak lain agar PT SKN dapat menyelesaikan terlebih dahulu pembebasan lahan sebelum melanjutkan penambangan.
"Tetapi mereka (PT SKN) seperti acuh. Meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetap saja tidak ada kesepakatan," ujar Zainal.
Keputusan Junarding untuk bersikap lembut terhadap PT SKN ternyata berbuntut pelaporan atas dirinya di Polres Kukar pada Maret 2023.
"Dan April 2023 dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada bapak Jumarding. Kemudian pada Mei 2023 kami putuskan membuat laporan balik juga di Polres Kukar atas tuduhan penyerobotan lahan," kata Zainal.
Namun Zainal heran laporan balik yang dialamatkan ke PT SKN itu tidak kunjung beres, sedangkan perkara yang menimpa Jumarding terus bergulir bahkan hingga hampir tamat.
"Yang saya dengar langsung alasannya penyidik masih menunggu dari pihak KLHK Kukar untuk turun ke lokasi, terkait dengan dampak lingkungannya," sesal Zainal.
Terlepas dari laporan balik tersebut, Zainal menyatakan dirinya dan timnya berusaha tetap fokus agar Jumarding bebas dari segala tuntutan.
"Kami berharap majelis hakim agar dapat memperhatikan aspek dari segi pembuktian yang disampaikan di pengadilan.
Sebenarnya dari bukti pihak pelapor tidak kuat dan apa yang dilakukan klien kami itu memperjuangkan hak dia," tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Operasional PT SKN, Bambang Sambio, secara tegas membantah adanya upaya perusahaan mengkriminalisasi Jumarding, yang dinilai justru telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi perusahaan.
"Perusahaan (PT SKN) kerja sesuai SOP tambang. Lahan itu seluas 22 hektare sudah kami bebaskan dan suratnya pun sudah kami pegang.
Saat kami mulai pengerjaan dia (Jumarding, Red) klaim tanahnya terganggu. Kalau tanahnya terganggu ayo kita ke desa dan kecamatan.
Tunjukkan surat yang dimiliki, karena kami juga pegang surat," beber Bambang. Bambang memaparkan, tanah yang sudah menjadi milik PT SKN itu dibeli dari saudara-saudara Jumarding. Karena menurut Bambang di RT 10, Anggana seluruh warganya adalah masih saudara.
"Keluarga besar. Kalau secara hukum surat tanah itu sudah sah dan telah saya perbarui sesuai dengan Pergub 2014 yang isinya apabila tidak diperbarui sama dengan tidak memiliki tanah apalagi tidak digarap. Hak tercabut," terang Bambang.
Karena tak ingin bermasalah dengan warga menjadi semakin runyam, sehingga berdampak pada aktivitas pertambangan, Bambang berinisiatif mengambil jalan tengah dengan datang ke Kecamatan Anggana dan telah difasilitasi sebanyak 2 kali.
"Setelah itu penentuan di kantor desa dan dihadiri seluruh camat, kapolsek, danramil, babinsa, dan saudaranya," tutur Bambang.
Bambang pun tak mengelak dirinya sebagai pembeli tidak mengetahui tanah siapa yang dibeli. Namun seluruh tanah yang dibeli itu dipastikannya sudah memiliki surat yang sesuai dengan koordinat.
"Bahkan tanah tiga saudaranya sudah kami bebaskan. Kami lakukan pembebasan kepada Jumarding bukan karena itu adalah tanahnya, tetapi dia yang menyerobot tanah yang sudah kami beli. Karena ditanami. Seingat saya perusahaan kami keluar uang Rp 460 juta untuk ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang sudah ditanami," jelasnya.
Tidak cukup hanya sampai disitu. Setelah ganti rugi atas tanam tumbuh terbayarkan dan aktivitas penambangan mulai berjalan, Bambang menyebut Jumarding kembali datang bersama dengan keluarganya.
"Dia bilang tanahnya kena, padahal bukan tanah dia asli tetapi tanahnya Rampe. Makanya suratnya juga atas nama Rampe. Kalau berdasarkan koordinat itu belum kena. Karena semua tanah itu 1998 sudah dipetakan oleh perusahaan kami juga, dan saya adalah generasi ke empat. Dari pertama sampai ketiga sudah ada peta dan koordinatnya," ucapnya.
Sebelum membawa masalah tersebut sampai ke proses hukum. Bambang mengatakan dirinya sering mengingatkan Jumarding, agar tidak menutup tambang.
"Prosedural kalau mau menutup. Datang ke RT datang ke kepolisian. Nanti dari kepolisian yang memasang police line. Bukan dia pasang-pasang sendiri tutup fasilitas kerja. Sementara kami kerja di tanah sendiri," geramnya.
Karena itulah lanjut Bambang, untuk menentukan benar tidaknya keabsahan surat yang dimiliki PT SKN maupun Jumarding, perusahaan kembali menghadirkan kecamatan, kepolisian, koramil ke lapangan.
"Dia juga diundang. Tetapi tidak datang. Kan aneh, karena yang bisa tahu ini tanah siapa berdasarkan surat adalah pemilik surat itu sendiri yaitu pemerintah," kesalnya.
Karena merasa Jumarding telah bertindak di luar nalar, akhirnya Bambang mengadukan Jumarding ke Polres Kukar.
"Yang mendasari kami melaporkan dia karena tindakannya yang menutup tambang. Kami kan bagi hasil dengan pemerintah. Selama empat hari kami tidak bisa bekerja, karena area tambang sesuai koordinat di patok, dipasang tali. Bayangkan berapa kerugian yang kami alami," ucapnya lagi.
Dibalik laporan itu Bambang menyebut, dari awal tak pernah terbesit dibenaknya untuk mempenjarakan warga yang ada di sekitar area tambang.
"Tetapi yang kami lakukan itu lebih kepada memberi efek jera, agar kedepan tidak ada lagi yang seperti ini," pungkasnya.(oke/beb)