Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim dimintanya untuk segera membuat tim penanganan penyempurnaan pelayanan publik di RSUD AWS itu. “Ketuanya saya minta dari Diskes, di dalamnya ada Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi, BKD dan RSUD AW Syahranie,” jelasnya selepas menggelar rapat bersama di RSUD AWS.
Tujuan tim ini, tegas Akmal, bukan mencari kesalahan namun untuk menelisik keseluruhan masalah di internal rumah sakit bagaimana sistem yang berjalan sekarang. Dari persoalan penganggarannya, kelembagaan, hingga pembiayaan.
“Kita coba lihat secara utuh permasalahannya apa, tanpa bermaksud mencari kesalahan kita sebagai pelayan publik tentunya kita menyadari adanya hal-hal yang dibenahi ke depan,” ucapnya.
Baca Juga: Setelah Meninggalnya Bayi 6 Bulan, Keluarga Korban Tuntut Direktur RSUD AWS Dipecat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini meminta kepada tim tersebut paling lambat satu bulan sudah memberikan hasil evaluasi menyeluruh itu ke dirinya. Setelah itu, lanjut, akan dilihat langkah-langkah apa yang harus ditempuh untuk peningkatan pelayanan publik yang ada. “Jadi ini adalah bagian dari reformasi cara kerja birokrasi,” imbuhnya.
Terkait adanya tiga orang pegawai RSUD AWS, dua PNS dan satu tenaga honorer yang saat ini terseret kasus korupsi. Akmal tidak menampik bahwa ada persoalan sistem yang harus dibenahi. Tim yang dibentuk nantinya itu juga akan mereview secara lengkap persoalan ini.
Direktur RSUD AWS Dr David Hariadi Masjhoer mengaku siap atas semua potensi persoalan dalam evaluasi tim itu nantinya. Apalagi, kata dia, dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai memang berangkat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim yang memang diminta direksi rumah sakit.
“Dari audit itu terungkap ada masalah di TPP 2022. Saat itu saya yang minta memungkinkan tidak mundur ke tahun sebelumnya dan bisa ditelusuri hingga 2018. Jadi untuk kasus yang tengah diproses hukum kita ikuti prosedurnya,” tutupnya. (*)