“Kami mengikuti dan biarkan saja kasus ini bergulir secara hukum. Jika nanti ada mediasi, kami sangat terbuka, karena saya suka jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum agar jelas siapa yang salah atau tidak. Jika diselesaikan dengan jalur hukum, kami siap,” imbuhnya.
Menanggapi kasus yang tengah bergulir, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melakukan sidak di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada Jumat (19/7). Dalam sidak tersebut, Pj bertemu dengan Kadis Kesehatan Provinsi Kaltim dan Direktur RSUD AW Sjahranie beserta staf.
Usai pertemuan, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Akmal menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Nadhifa dan meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait kronologi dan penyebab kematiannya.
Akmal kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh instansi, yaitu Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bappeda, BKD, Tim RSUD AWS, Biro Hukum, dan BKAD, untuk melakukan investigasi mendalam. Tim akan melaporkan terkait sistem pelayanan di RSUD AWS, termasuk persoalan anggaran, kelembagaan, pembiayaan, dan tata kelola.
“Saya minta satu bulan dan mulai besok tim sudah bekerja. Setelah itu nanti kami akan melihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” pinta Akmal. Akmal menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya ingin menyelesaikan ketidaksempurnaan pelayanan dengan pendekatan yang kuat. Semua pihak akan diminta memberikan perspektifnya tanpa bermaksud menyalahkan siapa pun. “Ini adalah langkah terbaik untuk kita,” tukas Akmal.
Korupsi di RSUD AW Sjahranie: Tiga Orang Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Haedar, mengungkap penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Kasus ini mencakup tahun anggaran 2018 hingga 2022 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang terbit pada 19 Juli 2024.
“Penyidik telah mengumpulkan dua barang bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan. Tersangka yang ditetapkan adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang mengelola administrasi keuangan,” ujarnya kepada awak media.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara lima tahun atau lebih,” tegasnya. Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi daftar upload yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Manipulasi ini termasuk menginput nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. Selain itu, tersangka juga mengubah rekening atas nama YO dan EH sehingga dana negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut.
“Penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk suami salah satu tersangka. Hingga saat ini, 12 saksi telah diperiksa, termasuk Direktur Utama RSUD AWS Samarinda,” pungkasnya. Sementara itu, sehari sebelumnya Tim Aspidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kediaman YO dan menyita sejumlah barang bukti.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memonitor kasus tindak korupsi ini. Menurutnya, hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk pemberian TPP kepada para pegawai nantinya.
“Kita harus introspeksi diri juga, harus melihat apakah tingkat kehadiran itu real atau tidak. Jadi kita harus membenahi ini, yah akan kita review lengkap semuanya, kalau ada yang kurang kita benahi, kalau ada yang bagus kita apresiasi, kalau salah kita beri sanksi sesuai aturan,” tegasnya. (kis/mrf/beb)