Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemkot Balikpapan Lakukan Penertiban PKL Pandansari, Berlangsung Tiga Hari

Alfian Erik • Selasa, 23 Juli 2024 - 18:58 WIB
Suasana lingkar luar Pasar Pandansari selepas penertiban, Selasa (23/7/2024).
Suasana lingkar luar Pasar Pandansari selepas penertiban, Selasa (23/7/2024).

Prokal.co, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan Kembali berupaya melakukan penertiban lapak PKL di Pasar Pandansari. Selasa (23/7/2024) pagi, ratusan personel gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP diterjunkan untuk mengawal jalannya penertiban.

Penertiban kali ini berjalan relatif lancar. Relatif tak ada perlawanan berarti dari para pedagang, yang selama ini memanfaatkan fasum dan fasos sebagai lokasi berjualan.

Selain menerjunkan aparat, sejumlah truk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan juga diterjunkan ke Pasar Pandansari untuk membersihkan saluran air yang selama menjadi lokasi berdirinya lapak PKL Pandansari.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penertiban akan dilakukan selama tiga hari ke depan. "Penertiban akan dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2024 (Selasa) sampai 25 Juli 2024 nanti (Kamis)," kata Haemusri.

Haemusri menambahkan, personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Kota Balikpapan bertugas menertibkan bagian lingkar luar. Sementara Dinas Perdagangan akan melakukan penertiban di lingkar dalam pasar.

Untuk sasaran utama penertiban, Haemusri mengatakan akan menyasar lokasi PKL yang berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Mereka tidak boleh lagi berjualan di atas fasum maupun fasos," tegas dia.

Sementara untuk pedagang yang ada di luar namun punya izin diharapkan masuk dan menempati petak yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Menurut Haemusri, penertiban di lingkar dalam pasar adalah kewenangan Dinas Perdagangan, sementara lingkar luar berada di luar tanggung jawab mereka.

"Kami identifikasi dulu apakah mereka memiliki SIPTB (Surat Izin Penggunaan Tempat Berjualan). Jika punya, mereka harus kembali ke lapak masing-masing," jelasnya.

Haemusri juga menanggapi penolakan dari pedagang di luar kawasan pasar bahwa hal itu akan ditangani langsung oleh pihak Satpol PP.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai penolakan pedagang diserahkan kepada Satpol PP. Intinya, mereka minta difasilitasi untuk bisa masuk ke dalam pasar. Namun, verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan apakah mereka termasuk PKL binaan Pasar Pandansari dan memiliki SIPTB atau tidak,” ujarnya.

Editor : Wawan
#penertiban pasar #pandansari #pemkot balikpapan