PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Seratus kampung di Kabupaten Berau akan menerima alokasi anggaran yang cukup besar tahun ini. Total sumber pendanaan kampung mencapai Rp 463.685.656.000.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Agus Salim, menyampaikan dana itu berasal dari berbagai sumber yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
Baca Juga: Jelang Maratua Run, Segini Jumlah Speedboat yang Disiapkan Dishub Berau
“Pendanaan untuk kampung itu berasal dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga yang dicatat langsung oleh pemerintah kampung," ungkapnya.
Adapun pada 2025, total alokasi dana kampung (ADK) sebesar Rp 320 miliar. Nilainya sama dengan tahun 2024, namun ada peningkatan persentase dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah.
Pada 2024, dana ini dialokasikan sebesar 10,10 persen, sementara pada 2025 meningkat menjadi 12 persen.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Daerah harus memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten.
Baca Juga: Akali Pengadaan Alat Mesin Pertanian, Dua Terdakwa Ini Merugikan Negara Rp3,56 Miliar
Selanjutnya, sumber pendanaan kampung juga berasal dari dana bagi hasil pajak daerah Rp 9,855 miliar, dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 1,250 miliar.
"Meskipun retribusi daerah nilainya tidak terlalu besar, itu tetap menjadi sumber pendapatan kampung,” ujarnya.
Ada juga bantuan keuangan kabupaten untuk berbagai kegiatan seperti PKK Rp 2 miliar, LPM sebesar Rp 500 juta, dan Karang Taruna sebesar Rp 500 juta.
Untuk dana RT, Kabupaten Berau juga mengalokasikan Rp 28,05 miliar yang akan dibagikan kepada 561 RT di seluruh kampung. Setiap RT menerima Rp 50 juta.
"Dana RT ini jumlahnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, dana desa (DD) pada 2025 disiapkan Rp 101,530 miliar, naik jika dibandingkan 2024 yang hanya Rp 92,616 miliar. Sedangkan, bantuan keuangan provinsi masih dalam proses pengajuan.
Semua sumber dana tersebut telah dilaporkan kepada kepala daerah pada 20 Januari lalu. Dijelaskannya, besar kecilnya alokasi anggaran kampung dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah.
Kampung dengan jumlah penduduk lebih banyak akan menerima anggaran yang lebih besar. Yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, kampung juga mendapat bantuan dana dari pihak ketiga yang beroperasi di sekitar kampung. Misalnya, kampung-kampung yang terletak di sekitar perusahaan pertambangan juga mendapat bagian dari kontribusi pajak alat berat.
Sedikitnya ada 44 kampung di Kabupaten Berau menerima bantuan dari perusahaan. Semua pendapatan ini harus dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK).
Baca Juga: Sejarah Makan Siang
Contoh dari bantuan ini adalah Kampung Tumbit Dayak yang menerima pembangunan masjid senilai Rp 2 miliar. Pembangunan masjid tersebut harus dicatat oleh pemerintah kampung dalam bentuk bangunan, bukan uang.
Dengan total anggaran yang sangat besar dan beragam, sumber dana kampung diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program-program yang bermanfaat lainnya bagi warga.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengingatkan agar kepala kampung dapat memanfaatkan dana kampung sesuai aturan. Menurutnya, persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif.
Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung.
Ia juga mengingatkan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi setiap tahun dana kampung terus meningkat.
Baca Juga: Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan
Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kepala Kampung diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan kampung dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung," terangnya.
Pihaknya tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum. Aparatur kampung diharap dapat memiliki kompetensi dan wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan yakni pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik.
Baca Juga: Sinyal Kampus Boleh Kelola Pertambangan, Respons Rektor UMB Positif, Asal
"Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik," tuturnya. (*/aja/far)
Sumber Dana Kampung 2024
- Alokasi Dana Kampung = Rp 320.000.000.000
- Dana Desa = Rp 92.616.709.000
- Tambahan Insentif Dana Desa = Rp 2.851.933.000
- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah = Rp 9.600.000.000
- Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah = Rp 1.500.000.000
- Bantuan Keuangan Kabupaten = Rp 31.050.000.000
- Bantuan Keuangan Provinsi = Rp 8.310.000.000
- FCPF-CF (Dana Karbon) = Rp 26.531.600.000
Total = 492.460.242.000
Sumber Dana Kampung 2025
- Alokasi Dana Kampung = Rp 320.000.000.000
- Dana Desa = Rp 101.530.000.000
- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah = Rp 9.855.000.000
- Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah = Rp 1.250.000.000
- Bantuan Keuangan Kabupaten = Rp 31.050.000.000
Total = Rp 463.685.656.000
Editor : Faroq Zamzami