Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pendistribusian alat mesin pertanian (alsintan) di Paser bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (3/2). Sidang itu menjadi panggung untuk dua pelaku.
Mereka; Rahmaddiansyah, seorang PNS di Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim, serta Suparno, ketua Gapoktan Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali.
Keduanya didakwa telah mengakali hibah yang diberikan untuk pengadaan alsintan di 2022 lalu. Dari ulah mereka berdua, negara merugi Rp 3,56 miliar. Angka Kerugian itu berbekal hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kaltim pada 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Raja Tega..!! Pria di Nunukan Lakukan KDRT ke Istri Siri, Jari Sampai Patah
“Terdakwa Rahmaddiansyah dan Suparno didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang telah diperbarui dalam UU 20/2001,” ungkap JPU Diana Marini Riyanto, Melva Nurelly, serta Maria Putri.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU bergantian itu, kedua terdakwa diduga telah mengakali pembelian alsintan untuk Gapoktan Wahana Tani. Mereka berdua mengubah spesifikasi peralatan yang sudah disepakati dan dituangkan dalam nota perjanjian hibah daerah.
“Dari mengakali perubahan angka pembelian itu, muncul kerugian Rp 3,56 miliar,” lanjut tiga jaksa dari Kejati Kaltim itu. Ketika dakwaan rampung dibacakan, kedua terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dengan demikian, majelis hakim yang dipimpin Njoto Hindaryanto menjadwalkan ulang persidangan akan kembali digelar pada 10 Februari mendatang. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum. (*)