• Senin, 22 Desember 2025

Raja Tega..!! Pria di Nunukan Lakukan KDRT ke Istri Siri, Jari Sampai Patah

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:23 WIB
Tersangka
Tersangka

Aksi ringan tangan yang dilakukan SUK (42) ke istrinya berakhir dibalik jeruji besi. Korban NUR memilih melaporkan suaminya ke pihak berwajib usai mendapatkan penganiayaan yang membuat jarinya patah dan tubuh memar.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menyampaikan pihaknya mengamankan SUK atas dugaan tindak pidana Kekarasan dalam rumah tangga (KDRT). Perbuatan SUK dilakukan dikediaman yang berlokasi di Jalan Sei Banjar, Desa Binusan pada Jumat, (31/1) sekira pukul 19.49 WITA.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis di Indrakila Sempat Ricuh, Keluarga Korban Emosi, Pelaku Dikeroyok

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh penyidik, sebelum kejadian korban ingin memasak di dapur. Kemudian SUK tiba-tiba datang kemudian menyiram dengan air dan berkata 'jangan ada yang masak'. Tak berhenti disitu, SUK kemudian membuang kertas yang ada di dalam ember.

"Kemudian mencari barang lain yang ingin dibuang. Tetapi pelapor menghalangi, kemudian SUK memukul pelapor dengan tangan ke arah jidat. Lalu terlapor mengambil palu besar dari belakang rumah untuk menghancurkan tembok rumah kemudian menyuruh pelapor untuk membersihkan pecahan tembok yang sudah di hancurkan dan berkata 'bersihkan itu kalau tidak kau bersihkan aku kasih makan kau," jelasnya menirukan perkataan pelaku.

Usai kejadian itu, korban kemudian mencuci piring. Pelaku datang dan mencari handphone korban. Selanjutnya, korban diminta segera menemukan handphone miliknya. Dan diancam jika tidak menemukan akan dipukul.

"Saat itu SUK sudah memegang gagang sapu yang terbuat dari kayu dan seketika itu juga langsung memukul korban di bagian belakang tubuh sebanyak 2 kali dan tangan kiri tepatnya jari kelingking. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian belakang serta bengkak hingga patah pada jari kelingking tangan kiri," bebernya.

Diketahui, antara pelaku dan korban merupakan istri siri pada 2002 dan tinggal bersama dalam satu rumah hingga sampai saat ini. Korban juga menerangkan bahwa bukan hal yang pertama kali mendapatkan perlakuan KDRT atas perbuatan suaminya.

"Pelaku diketahui ringan tangan jika ada permasalahan dalam rumah tangga. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X