TANJUNG SELOR – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bankaltimtara yang merugikan negara sebesar Rp208 miliar mengungkap fakta baru. Tersangka berinisial BS, pemilik Indi Daya Group, diketahui merupakan "pemain lama" dalam modus manipulasi kredit perbankan di daerah lain.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengonfirmasi bahwa BS memiliki rekam jejak hukum dalam perkara serupa. BS tercatat sebagai satu dari lima terdakwa dalam kasus manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Modus yang digunakan BS di Bank Jatim memiliki pola yang identik dengan kasus di Bankaltimtara, yakni merekayasa fasilitas kredit melalui dokumen-dokumen yang tidak sah.
Plt. Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, menyatakan bahwa penyidikan kasus Bankaltimtara telah mencapai kemajuan signifikan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
“Perkaranya sudah Tahap I. Berkas sudah kami serahkan dan saat ini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” ujar Marhadiansyah, Kamis (18/12/2025).
Hingga saat ini, polisi belum menambah daftar tersangka baru. Namun, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan korupsi ini secara utuh. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp208 miliar yang berasal dari 47 fasilitas kredit bermasalah.
Penyidikan mengungkap bahwa BS bekerja sama dengan mantan pimpinan Bankaltimtara untuk menerbitkan puluhan fasilitas kredit tanpa dasar hukum yang sah. Dokumen yang digunakan sebagai jaminan adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu.
SPK fiktif tersebut mencatut nama sejumlah instansi besar, mulai dari kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah di luar Kalimantan Utara. Menariknya, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi bahwa perusahaan milik BS menerima fasilitas kredit serupa dari bank lain selain Bankaltimtara dan Bank Jatim.
Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus ini adalah BS (Pemilik Indi Daya Group) dan Mantan Pimpinan Bankaltimtara. Nilai kerugian sekitar Rp208 Miliar (Audit BPKP) dengan barang bukti 47 Fasilitas kredit dengan jaminan SPK palsu.
Ditreskrimsus Polda Kaltara memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada BS dan akan mengejar ke mana saja aliran dana ratusan miliar tersebut bermuara. (*)