• Minggu, 21 Desember 2025

Pembunuhan Sadis di Martapura Terungkap: Petani Tewas di Tangan Adik Kandung, Dipicu Konflik Warisan

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:00 WIB
MENGAKU: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menanyai pelaku saat rilis kasus pembunuhan di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025). (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
MENGAKU: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menanyai pelaku saat rilis kasus pembunuhan di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025). (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

 

MARTAPURA – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar akhirnya terungkap. Petani berusia 46 tahun berinisial AK yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, ternyata dibunuh oleh adik kandungnya sendiri, MI, yang juga diduga memiliki riwayat gangguan jiwa.

Korban AK ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Jalan Masjid Gang Ar Raudhah RT 003, pada Minggu (14/12/2025) pagi sekitar pukul 06.40 Wita. Kondisi jenazah sangat mengenaskan dengan luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir putus akibat tebasan senjata tajam.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkapkan kronologi peristiwa berdarah tersebut. Pelaku MI diduga telah menunggu korban sejak dini hari. Saat korban pulang dari masjid usai salat Subuh dan masuk rumah, pelaku langsung menebaskan parang berkali-kali hingga korban tewas di tempat.

"Korban mengalami luka parah di bagian kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam," ungkap Kapolres saat rilis perkara di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

Peristiwa ini pertama kali diketahui tetangga korban bernama Armini yang curiga melihat pintu rumah terbuka. Saat dicek, korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu konflik keluarga terkait warisan rumah dan tanah yang telah berlangsung lama.“Motif sementara adalah masalah warisan. Konflik ini sudah terjadi sekitar lima tahun,” kata AKBP Dr Fadli.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kerap diminta menunggu pembagian warisan yang tak kunjung jelas selama bertahun-tahun. Ketidakjelasan pembagian harta warisan inilah yang diduga membuat pelaku frustrasi hingga nekat membunuh kakak kandungnya sendiri.

Polisi berhasil mengamankan tersangka MI pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.Yang menjadi catatan penting, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa. Dari keterangan keluarga, tersangka pernah menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Penyidik kini mendalami kondisi kejiwaan tersangka dengan melibatkan tim medis dari RSJ Sambang Lihum, mengingat pelaku pernah menjadi pasien di rumah sakit tersebut. Kapolres menekankan, evaluasi kejiwaan ini dilakukan untuk kepentingan hukum dan memberikan gambaran objektif bagi penyidik.

Kendati demikian, Fadli memastikan proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Pakaian korban berlumuran darah. Sebilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter. Pakaian milik pelaku.

Petugas juga telah membawa korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan memeriksa saksi-saksi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X