PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Kasus ini bermula pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan H. Jahra, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat itu, korban mempercayakan sepeda motor miliknya kepada salah seorang terduga pelaku dengan alasan hendak dibawa ke bengkel.
Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban juga kesulitan menghubungi orang yang diberi kepercayaan tersebut hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban penggelapan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Hasilnya, pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (32) di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru. Dari pemeriksaan awal, NS mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Berdasarkan pengakuan tersebut, sepeda motor diketahui telah digadaikan kepada terduga pelaku lainnya berinisial RW (21). Tak berselang lama, sekitar pukul 19.00 WITA, polisi kembali bergerak dan mengamankan RW beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Kelurahan Sungai Keledang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Baihaki.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)