PELAIHARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari bergerak cepat mengusut kasus duel berdarah di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), yang terjadi pada 24 November 2025. Insiden tersebut menewaskan satu orang berinisial K dan melukai satu orang lainnya.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnhu Wardhany, mengatakan bahwa proses penyidikan terus diintensifkan untuk mengungkap secara lengkap peristiwa maut tersebut.
“Pekan depan, berkas perkara tersangka H akan kami limpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum. Kami percepat agar kepastian hukum segera didapat,” ujar Iptu Benny, Jumat (12/12).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi, termasuk saksi kunci yang berada di lokasi kejadian. Penyidik menjerat tersangka berinisial H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 354 KUHP, terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Penetapan pasal final terhadap tersangka H akan menunggu arahan resmi dari jaksa setelah pelimpahan berkas tahap pertama.
Peristiwa maut ini diketahui terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di rumah tersangka H. Korban berinisial K, warga Desa Galam, meninggal di lokasi setelah terlibat pertikaian. Polisi langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membawa terlapor (tersangka H) yang juga mengalami luka-luka untuk mendapatkan perawatan.
Benny menegaskan bahwa penyidikan masih terus diperdalam, termasuk untuk mengungkap motif pasti pertikaian dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. “Kasus ini kami tangani secara transparan dan tuntas,” tegasnya. (*)