• Minggu, 21 Desember 2025

Gara-Gara Kekasihnya Menikah dengan Wanita Lain, Wanita di Nunukan Melapor Atas Kasus Asusila

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 11:15 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah terduga pelaku menolak bertanggung jawab dan justru berencana melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain pilihan orang tuanya.

Perkara ini bermula dari hubungan asmara yang telah terjalin lama antara korban dan terlapor. Namun, situasi memanas ketika pihak keluarga terlapor menjodohkan pemuda tersebut dengan wanita lain dan menjadwalkan pernikahan pada akhir Desember 2025.

Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 7 Desember 2025 setelah upaya mediasi antar keluarga menemui jalan buntu.

“Pihak keluarga korban sempat meminta pertanggungjawaban secara baik-baik. Namun, keluarga terlapor menegaskan bahwa terlapor akan tetap menikah dengan perempuan lain sesuai perjodohan keluarga. Karena tidak ada titik temu, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Iptu D. Barasa, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sei Menggaris. Saat peristiwa terjadi, korban diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti, antara laina satu lembar baju daster warna hijau dengan tulisan "Gucci". Satu lembar kain sarung bermotif bunga.Hasil pemeriksaan medis (visum) terhadap korban.

Terduga pelaku kini telah diamankan dan harus mempertimbangkan masa depannya di balik jeruji besi. Polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

Penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polisi juga menyertakan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terkait perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

“Penanganan kami lakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Kami memastikan seluruh tahapan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Barasa. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X