• Minggu, 21 Desember 2025

RSUD AMS II Ditangguhkan, Wagub Kaltim Seno Aji: Kami Kooperatif, Lingkungan Tetap Prioritas

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:45 WIB
RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I
RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya buka suara terkait langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda yang menangguhkan proyek pematangan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II—atau yang sebelumnya dikenal sebagai RS Korpri.

Sejak Rabu (17/12/2025), aktivitas pengurukan di lahan seluas 1,3 hektare di Jalan Wahid Hasyim I tersebut resmi berhenti total. Penangguhan ini dilakukan menyusul temuan cacat prosedur perizinan oleh Pemkot Samarinda yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya wewenang Pemkot Samarinda dalam pengawasan tata ruang dan lingkungan. Ia menyatakan Pemprov akan bersikap kooperatif guna menyelesaikan polemik ini tanpa perdebatan berkepanjangan.

“Izin pendukung sebenarnya sudah terbit, namun kami menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemkot terkait tahapan apa saja yang perlu dilengkapi. Kami tidak ingin memperpanjang polemik,” ujar Seno Aji.

Seno Aji menyadari posisi proyek yang sangat sensitif karena berdampingan dengan anak Sungai Sempaja—kawasan resapan krusial untuk pengendalian banjir Samarinda. Meski lahan tersebut milik provinsi, ia menjamin aspek lingkungan tidak akan dikorbankan demi infrastruktur.

“Prinsipnya, bagaimana lingkungan tetap terjaga, tetapi kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit juga bisa terpenuhi. Ini yang akan kita bicarakan bersama Pemkot,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran fantastis sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan fisik gedung baru. Sesuai lini masa awal, Dinas Kesehatan Kaltim menargetkan akhir 2025 rampung dokumen perencanaan (masterplan dan DED).Awal 2026 dimulainya pembangunan fisik. 2027 target mulai beroperasi secara penuh.

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, sempat menegaskan bahwa pekerjaan di lapangan sejauh ini murni pematangan lahan dan telah mengantongi dokumen UKL-UPL. Namun, dengan adanya penangguhan ini, Pemprov Kaltim memilih untuk mengikuti instruksi Pemkot hingga sinkronisasi data perizinan tuntas dilakukan.

Penangguhan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi intensif antar-instansi daerah dalam mengelola proyek strategis, terutama yang bersentuhan langsung dengan zona ekosistem vital di perkotaan. (adv/diskominfo/mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X