Oleh: Vijae Yehezkiel Simanjuntak, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Sekarangpun, beasiswa menjadi topeng untuk menormalisasi mahalnya Pendidikan di
Indonesia. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi generasi muda Indonesia, kini seakan berubah menjadi kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang.
Terutama pada jenjang pendidikan tinggi, akses terhadapnya kian sulit dijangkau.
Tidak heran, untuk dapat duduk di bangku perguruan tinggi negeri, calon mahasiswa
harus berjuang keras menembus persaingan yang ketat. Semua itu dilakukan demi
memperoleh biaya pendidikan yang relatif lebih terjangkau dibandingkan perguruan
tinggi swasta, yang biayanya cenderung lebih tinggi. Namun ironisnya, biaya di
perguruan tinggi negeri pun tak kalah fantastis tak jarang orang tua harus menjual
tanah, rumah, atau aset berharga lainnya demi menyekolahkan anak-anak mereka.
Fenomena mahalnya biaya pendidikan tinggi menjadi ironi tersendiri karena terjadi di
hampir semua jenjang. Berdasarkan Deloitte Global 2025 Gen Z and Millennial Survey, hampir sepertiga (31%) Generasi Z memilih untuk tidak melanjutkan kuliah, dan sebagian besar (39%) di antaranya menyebut tingginya biaya sebagai alasan utama.
Bahkan pada jenjang S2, rata-rata biaya kuliah berkisar antara 10 hingga 20 juta
rupiah per semester angka yang jelas sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia.
Alih-alih memperbaiki sistem pendidikan agar benar-benar menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, pemerintah justru seolah menutupi persoalan tersebut dengan “topeng” yang bernama program beasiswa. Tragisnya, beberapa program beasiswa justru menghadirkan praktik yang menunjukkan wajah
komersialisasi pendidikan.
Sebagai contoh, Beasiswa Unggulan mewajibkan peserta mengikuti tes kemampuan Bahasa Indonesia seharga Rp100.000 per tes. Pada tahun 2024 saja, tercatat sekitar 24.000 akun mendaftar program tersebut. Jika diasumsikan setiap akun mengikuti satu kali tes, maka terkumpul sekitar 24 miliar rupiah hanya dari biaya pendaftaran. Fakta ini memperlihatkan bagaimana pendidikan, yang semestinya dijamin oleh negara, justru dijadikan ladang bisnis yang menggerus makna hak atas pendidikan itu sendiri.
Padahal, pendidikan seharusnya menjadi jalan pembebasan, bukan sekadar arena
transaksi. Ketika biaya menjadi penghalang utama, maka cita-cita untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa hanya tinggal slogan yang kehilangan makna.
Semakin banyak anak muda yang harus mengubur impiannya untuk melanjutkan
kuliah, bukan karena kurangnya kemampuan, tetapi karena tak sanggup menanggung beban biaya yang kian mencekik. Inilah bentuk ketimpangan baru: ketimpangan akses terhadap ilmu pengetahuan.
Dalam konteks inilah, kritik terhadap kebijakan pendidikan tidak bisa hanya berhenti
pada isu biaya. Persoalan ini menyentuh hal yang lebih mendasar: paradigma negara
dalam memandang pendidikan. Apakah pendidikan masih dianggap sebagai hak
publik yang harus dijamin negara, ataukah telah dipersempit menjadi komoditas yang diperjualbelikan di pasar? Jika pemerintah terus menempatkan pendidikan dalam logika ekonomi, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar, dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita konstitusi akan semakin menjauh dari kenyataan. (*)