Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Jejak Luka Tambang di Semesta Geleo

Redaksi Prokal • 2025-10-29 23:11:01
Photo
Photo

Oleh: Risky A Sejati

Semesta Geleo adalah sebutan untuk sebuah tempat yang berlokasi di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, tepatnya di Kampung Geleo Asa. Wilayah ini dihuni oleh mayoritas Dayak Tunjung dan Benuaq, berasal dari kata lokal “Geleo” yang memiliki arti tempat pertemuan air, hal ini menandakan bahwa air dan sungai menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Namun, sumber kehidupan itu harus terusik dengan kehadiran Tambang. PT. Kencana Wilsa, menjelma bak mimpi buruk yang tak terbayangkan oleh masyarakat Geleo.

Berbicara air dan sungai yang menjadi sumber kehidupan, di sekitar kaki Gunung Layung terdapat mata air yang dapat langsung diminum dan dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, karna prinsip dasar dari kegiatan pertambangan adalah pengerukan tanah, maka hal tersebut dapat mengubah struktur tanah dan menghasilkan limbah yang dapat mencemari ekosistem air dan tanah, sehingga mata air dan sungai disekitar gunung layung berpotensi hilang ataupun tidak dapat digunakan kembali seperti biasanya karna telah terkontaminasi oleh zat berbahaya.

Terdapat satu hal yang abadi dari kehadiran tambang yaitu Lubang Tambang. Februari, 2025 Gubernur Rudy Mas’ud mengatakan terdapat 1.743 lubang tambang yang Tersebar di Kalimantan Timur, jumlah yang tidak sedikit untuk wilayah dengan luas wilayah daratan 127.267,52 km2. Lubang tambang menjadi mimpi buruk bagi setiap daerah yang ditinggalkannya, salah satu dari sekian banyak kerusakan yang ditimbulkan pasca kegiatan pertambangan dan menjadi bayang-bayang ketakutan yang terus menghantui masyarakat terutama disekitar lokasi pertambangan. Bukan hal yang tidak mungkin, kejadian yang menimpa salah satu warga Jalan Giri Mukti, Tanah Merah yang merupakan korban ke-49 akibat lubang tambang dapat terulang kembali didaerah lain seperti salah satunya Kampung Geleo.

Tidak jauh dari kampung Geleo terdapat tiga lubang bekas tambang seluas total 6,4 hektare yang masih menganga tepatnya di kaki Gunung Layung. Lubang tersebut merupakan bukti nyata dari rusaknya lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT. Kencana Wilsa, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kencana Wilsa telah berakhir sejak Desember, 2023 lalu, namun hingga saat ini lubang tersebut belum direklamasi.

Reklamasi sederhananya adalah proses pemulihan atau penataan kembali lahan yang telah mengalami degradasi atau kerusakan ekologis. Dalam konteks ini, reklamasi lubang pasca tambang adalah kewajiban bagi para pelaku usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Minerba bahwa pemegang IUP wajib untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Luka yang ditinggalkan oleh tambang di Semesta Geleo bukan hanya sebuah sekedar lubang tambang tapi juga kerusakan lingkungannya. Pada dasarnya kegiatan pertambangan dalam skala kecil ataupun besar memiliki daya rusak bagi lingkungan yang sulit dipulihkan. Daya rusak disini dibatasi pengertiannya sebagai bentuk campur tangan terhadap sistem alam yang menyebabkan rusaknya sistem alami tersebut.

Bukan hanya hutan, namun terdapat kebun dan sawah warga di sekitar lokasi bekas pertambangan. Potensi rusaknya kebun dan lahan serta sumber air yang ada menjadi salah satu daya rusak yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan dan menjadi kekhawatiran warga.

Apakah warga hanya tinggal diam ketika melihat “Luka” yang ditinggalkan tersebut? Pak Albed adalah salah satu warga Geleo yang memiliki lahan disekitar lokasi pertambangan, terus membela hak atas lingkungannya. Pak Albed mulai menentang aktivitas pertambangan di wilayah dekat kampungnya sudah sejak PT.Kencana Wilsa melakukan kegiatan pertambangannya di tahun 2018. Sekarang, meski PT.Kencana Wilsa tersebut telah berhenti beroperasi sejak akhir 2023, pak Albed terus menyuarakan haknya atas lingkungan yang telah dirusak dan menuntut pertanggungjawaban atas Lubang yang telah ditinggalkan.

Perlawanan yang terus dilakukan oleh pak Albed adalah demi generasi kedepannya, bukan hanya memikirkan keadaan sekarang. Lingkungan yang ada sekarang akan menjadi warisan untuk generasi mendatang, akan ironis rasanya ketika lingkungan yang hancur dan rusak yang kemudian diwariskan untuk anak cucu generasi kita mendatang. Berakhirnya aktivitas yang merusak lingkungan seperti pertambangan di wilayah Geleo juga menjadi harapan besar bagi Pak Albed dan warga.

Pemikiran soal masa depan lingkungan yang baik idealnya menjadi topik serius dikalangan pejabat di Kalimantan Timur, mengingat masih terdapat 1.743 lubang tambang di berbagai daerah yang tersebar di bumi borneo ini. Peran pemerintah daerah tentu sangat diperlukan untuk mewujudkan harapan-harapan warga Geleo dan warga di daerah lainnya yang terdampak oleh tambang. Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat harus ditingkatkan guna mengurangi dampak yang dirasakan warga. Reklamasi pasca kegiatan pertambangan yang menjadi kewajiban pemegang IUP harus benar diperhatikan dan ditindak secara tegas jika terdapat kelalaian apalagi kesengajaan untuk menghindari kewajiban tersebut.

Meminjam apa yang disampaikan oleh Romo Roedy “Dari pergantian rezim ke rezim di negara Indonesia, hanya ada satu peristiwa abadi, yaitu penindasan oleh penguasa”. Membiarkan Tiga Lubang yang menjadi luka bagi warga Geleo adalah bentuk Penindasan yang nyata. (*)

Editor : Indra Zakaria