Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Raperda Lingkungan Hidup Kaltim Kini Berbasis Kearifan Lokal: Pansus Lindungi Praktik Berladang Tradisional

Indra Zakaria • 2025-11-26 13:07:51
Anggota DPRD Kaltim, Guntur.
Anggota DPRD Kaltim, Guntur.

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang baru tidak hanya menambah pengaturan teknis penegakan hukum, tetapi juga secara spesifik memasukkan unsur kearifan lokal. Langkah progresif ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum terhadap praktik berladang masyarakat adat di Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Guntur, menjelaskan bahwa praktik berladang gunung merupakan warisan turun-temurun yang harus dihormati dan dilindungi dari kriminalisasi.

Oleh karena itu, Pansus telah memasukkan klausul pengecualian yang mengatur tentang pembakaran lahan tradisional dalam Raperda tersebut.

“Masyarakat kita di hulu itu kan berladang. Sesuai UU Cipta Kerja, mereka boleh membakar dengan syarat dijaga agar tidak melebar kemana-mana,” jelas Guntur, menekankan bahwa pengecualian tersebut harus tetap dalam koridor pengawasan ketat dan sesuai undang-undang.

Guntur menyebutkan, muatan lokal ini dimasukkan setelah Pansus melakukan uji petik (verifikasi dan peninjauan langsung) ke sejumlah daerah, termasuk Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Bontang, serta mendengarkan langsung masukan dari masyarakat adat.

Hasil peninjauan lapangan ini menjadi dasar utama agar aturan yang dibuat tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar sesuai dengan kenyataan sosial dan lingkungan di daerah.

“Hasil pembahasan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang kami tinjau langsung. Kami ingin Perda ini tidak hanya normatif tetapi benar-benar solutif,” tegasnya.

Selain perlindungan terhadap praktik berladang, Raperda ini juga dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam penanganan dan penyelesaian konflik yang selama ini sering terjadi antara masyarakat adat dengan aktivitas industri.

“Ini yang membuat kami memasukkan muatan lokal. Karena permasalahannya nyata dan harus dijawab dalam Perda,” tutup Guntur, berharap Perda baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara konservasi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. (adv/dprdkaltim/i)

Editor : Indra Zakaria