PROKAL.co, KOTABARU – Perusahaan Hillcon Jaya Sakti tercatat masih memiliki tunggakan kewajiban iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Proses penagihan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru kini telah memasuki tahap akhir.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Wisnu Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan nonaktif status kepesertaan yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Namun, permohonan itu tidak serta-merta dapat diproses tanpa penyelesaian kewajiban yang tertunda.
“Proses penagihan Hillcon Jaya Sakti sudah berada pada babak final. Kami telah menerima surat permintaan nonaktif status kepesertaan. Permohonan tersebut akan kami tindak lanjuti, tetapi dengan ketentuan seluruh tunggakan iuran wajib dilunasi terlebih dahulu,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pelunasan tunggakan menjadi syarat mutlak guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Ia menegaskan, status kepesertaan yang dinonaktifkan tanpa penyelesaian kewajiban berpotensi menghambat akses pekerja terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan baru merealisasikan pembayaran tunggakan selama dua bulan, yakni periode Maret hingga April 2025. Sementara sisa kewajiban lainnya masih dalam proses penagihan aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Hillcon Jaya Sakti yang hadir menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Pihaknya menargetkan pembayaran dua bulan pertama atas tunggakan iuran dapat dituntaskan paling lambat 28 Februari 2026.
“Perusahaan akan melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Untuk dua bulan pertama atas tunggakan yang ada, kami targetkan paling lambat 28 Februari 2026 sudah diselesaikan,” ujar perwakilan perusahaan saat pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru.
Editor : Wawan