TANJUNG SELOR – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan menemukan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara. Namun, hingga kini belum diketahui siapa pelakukan.
Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad mengatakan, saat ini oknum yang melakukan perusakan APK tersebut masih ‘diburu’. Jika ditemukan, maka akan ada sanksi tegas berupa hukuman pidana terhadap pelakunya. "Di situ APK-nya ada yang ditulis dengan kata-kata yang tidak pantas dan ada juga yang sengaja dirobek. Kalau ditemukan pelakukanya, itu akan dipidana,” tegas Ahmad kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (29/1).
Disebutkannya, perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap partai politik (parpol) beserta calon yang diusung oleh parpol yang fotonya terpampang pada baloho yang dirusak tersebut. Terlebih baliho yang dirusak ini sudah dipasang pada tempatnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, haknya dilindungi dari segala tindakan yang tidak menyengkan seperti pengrusakan.
“Artinya, saat ada perusakan secara sengaja, maka hak mereka dilindungi. Sekarang penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku pengrusakan itu,” tegasnya.
Tak hanya pelanggaran dari eksternal parpol, pihaknya juga akan memanggil sejumlah parpol guna memberitahukan bahwa dalam waktu dekat ini akan kembali dilakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. "Paling lambat Sabtu (2/2) nanti kami akan turun melakukan penertiban itu. Tapi sebelumnya kami akan sampaikan dengan harapan dari parpol yang melakukan pelanggaran dapat menertibkan dengan sendirinya,” tutur Ahmad.
Adapun pelanggaran yang ditemukan kali ini, lagi-lagi pada sisi jumlah. Berdasar ketentuannya untuk baliho maksimal lima buah per kelurahan/desa. Sementara untuk sepanduk, 10 buah per kelurahan/desa. "Di sini kami menghitung parpol-nya yang bertindak sebagai peserta pemilu. Jadi yang kami tertibkan lalu dipasang oleh caleg lain, sementara yang ada saat ini dipasang oleh caleg lain lagi dari partai yang sama,” bebernya.
Dalam penertiban APK yang melanggar itu, Bawaslu tentu tidak bekerja sendirian, tapi juga melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berserta petugas kepolisian. (iwk/fly)
Editor : anggri-Radar Tarakan