TANJUNG SELOR – Ratusan pengusaha rumah sarang burung walet (SBW) di Kabupaten Bulungan belum mengantongi izin usaha. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah.
Hingga kini, izin SBW belum dapat diterbitkan. Karena kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Izin Usaha SBW. “Syarat untuk mendapatkan izin usaha radius bangunan harus 500 meter dari permukiman warga,” kata Jahrah kepada Radar Kaltara, kemarin.
Namun, kondisi di lapangan sudah tidak sesuai. Karena bangunan rumah SBW berada di tengah permukiman masyarakat. Itulah sebabnya sampai saat ini izin usaha belum bisa diterbitkan. “Kami juga akan mengajukan agar perda tersebut direvisi,” sebutnya.
Bahkan kondisi di lapangan, sekarang ini bangunan SBW ada yang menyatu dengan rumah. Tentunya hal itu sudah menyalahi aturan. Atas dasar itulah pihaknya kemudian mengajukan revisi. “Kami hanya sebatas mengusulkan saja. Disetujui atau tidak tentunya hal ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pihak terkait. Khususnya DPRD Bulungan,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, pengajuan revisi ini merupakan salah satu upaya untuk mendongkrak PAD Bulungan. Selama izin usaha tidak diterbitkan, maka tidak akan ada pemasukan ke daerah. “Di Bulungan ini rumah sarang burung walet cukup banyak,” bebernya.
Berdasarkan data terakhir yang sudah diinventarisir kurang lebih ada sekitar 3.000 pengusaha rumah sarang burung walet. Data ini belum secara keseluruhan. Artinya, jumlah itu masih ada kemungkinan bertambah. “Belum semua kecamatan yang diinventarisir. Jadi, masih ada kemungkinan bertambah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan, Imam Hidayat menambahkan, kontribusi penerimaan pajak SBW terhadap PAD Kabupaten Bulungan sejauh ini memang masih sangat minim. “Kesadaran dari pemilik sarang burung walet melaporkan hasil produksi juga masih sangat rendah,” ungkapnya.
Dalam hal ini petugas juga kesulitan mengetahui pemilik yang menghasilkan dan menjual SBW-nya. “Jadi, kami kesulitan, kami tidak tahu kapan pemilik ini panen dan dimana dia menjual,” bebernya.
Sehingga hal itu menjadi keuntungan bagi pemilik dan tidak dikenakan pajak SBW. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus menggenjot realisasi pajak SBW. “Pajaknya memang kecil. Tetapi kami akan terus berupa dengan berbagai cara agar capaian tahun ini bisa tercapai 100 persen,” harapnya.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Balai Karantina. Tujuannya untuk mencegah pemilik SBW menjual ke dalam negeri maupun ke luar negeri. “Biasanya kan penjualan mereka ini harus melalui Balai Karantina. Mangkanya pencegahannya kami akan berkoordinasi dengan instansi vertikal,” bebernya. (*/jai/eza)
Ratusan Usaha Sarang Burung Walet Belum Berizin
Editor : anggri-Radar Tarakan