TANJUNG SELOR – Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak di wilayah provinsi ke-34 ini dalam membayar pajak kendaraan bermotornya (PKB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Kaltara di lapangan, waktu pemberian keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kaltara ini akan dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum mengatakan, diberikannya keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak serta upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sekarang ini masih pada situasi pandemi Covid-19, jadi kita berikan keringanan pembayaran pajak ini salah satunya karena kita tahu masalah keuangan sekarang juga tentu mengalami masalah,” ujarnya saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (12/8).
Melihat kondisi inilah, Pemprov Kaltara mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak atau pengguna kendaraan bermotor.
“Setidaknya kita berharap dengan keringanan ini, para wajib pajak bisa lebih taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraannya. Kan bayar pajak ini sifatnya wajib,” tutur mantan Wakapolda Kaltara ini.
Selain itu, orang nomor satu di Kaltara ini juga kembali menegaskan, pemberian keringanan pembayaran pajak tersebut juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PAD Pemprov Kaltara. “Semoga dengan ini PAD kita bisa meningkat. Termasuk juga kita harapkan program pemerintah daerah lainnya juga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang sudah direncanakan,” harapnya.
Adapun, pada pengumuman yang disampaikan Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), keringanan pembayaran pajak yang berlaku sekitar 4 bulan itu meliputi pembebasan denda administrasi pajak sebesar 100 persen, serta keringanan pokok pajak sebesar 20 persen. “Semoga kebijakan Pemprov Kaltara ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltara. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang diberikan ini untuk menjadi wajib pajak yang taat,” ujarnya. (iwk/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan