Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Bulungan, Miras Diizinkan di Tempat Tertentu

izak-Indra Zakaria • Selasa, 7 Juni 2022 | 10:06 WIB
Photo
Photo

TANJUNG SELOR – Regulasi terkait transaksi jual beli minuman beralkohol di Kabupaten Bulungan hanya diperbolehkan terhadap jenis minuman golongan A. Yaitu minuman jenis etanol (C2H5OH). Karena ini memiliki kandungan alkohol 1-5 persen, sehingga dapat disimpulkan tidak menyebabkan mabuk.

Sementara, minuman keras (miras) golongan B dan C, dengan kadar alkohol 5–20 persen, belum ada izin yang dikeluarkan, karena masih akan diverifikasi mengenai  kelayakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bupati Bulungan Syarwani saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku usaha hiburan termasuk penyedia jasa, hotel dan sejenisnya, untuk tidak asal menjual minuman keras.

Dikatakan, ada beberapa jenis minuman keras yang telah dikeluarkan izin legalnya, misalnya bir bintang dan sebangsanya.

Tetapi, untuk mengonsumsi pada tempat tertentu ada aturan yang harus dipatuhi. Meski telah mengantongi izin, bukan berarti kebebasan sepenuhnya. Tetapi ada batas tertentu yang harus dipatuhi.

“Izin itu bukan berarti mereka boleh menjual dan konsumsi sebebasnya, tetapi ada aturan yang harus dipenuhi,” ungkap bupati, kepada awak media, Minggu (5/6).

Regulasi tersebut, sambung Syarwani, telah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan. Misalkan di salah satu hotel, itu harus disediakan tempat khusus. Jadi tidak dipajang sembarangan tempat. Selain hotel, tempat karaoke, hingga kafe.

Dia pastikan, saat memberikan izin kepada pelaku usaha dunia hiburan ini mengantongi dua izin, pertama soal izin usaha dan izin menjual minuman beralkohol.

“Sebelum izin tersebut dikeluarkan, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Karena ada beberapa syarat yang mesti dipatuhi para pelaku usaha,” bebernya.

Mengenai ini, tentunya perlu dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan melalui kepolisian. Syarat yang tercantum salah satunya mengenai pendirian tempat hiburan dengan batas jarak tertentu antarpermukiman masyarakat.

“Kalaupun itu diperbolehkan, jam operasionalnya bakal diatur saat mengurus proses perizinan dan tempat hiburan malam,” tukasnya.

Evaluasi yang dimaksud termasuk pada tempat-tempat hiburan yang telah beroperasi namun belum memiliki izin. Izin penjualan miras itu sudah ada, tetapi untuk lokasi dan penggunaan yang bakal diatur.

“Sekalipun hotel itu diperbolehkan, cuma izinnya ada dua, pertama izin menjual minuman keras jenis bir dan izin usaha. Tetapi yang perlu digarisbawahi, bukan berarti seenaknya karena ada batas ketentuan yang harus dipatuhi,” ucapnya.

Itu sudah ada perda tentang peredaran minuman beralkohol. Di perda tersebut telah diatur mengenai mekanisme penjualannya, syarat untuk mendapatkan izin tersebut pertama akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pemberi izin.

“Sekali lagi itu bahasanya bukan larangan, tetapi pengaturan peredaran minuman beralkohol di wilayah kabupaten Bulungan. Mana saja tempat yang diperbolehkan dan dilarang, terhadap penjualan miras ilegal, saya meyakini belum memiliki izin, tetapi produk yang dijualkan itu tidak boleh kita katakan ilegal, karena jenis minuman bir itu sudah ada dan resmi,” tukasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Roni Silitonga menuturkan, masih perlu koordinasi dengan dinas terkait mengenai retribusinya.

Sebab, setiap perda tentang perizinan minuman beralkohol, ada tarif yang dibebankan. Tetapi, itu nanti akan disesuaikan dengan perizinan online single submission (OSS).

“Itu yang masih kita koordinasikan. Dengan melibatkan dinas terkait, termasuk dengan pemerintah daerah,” tukasnya. (mts/rdh/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria