Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Imbransyah dengan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Rabu (21/6).
JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi mengatakan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan turap ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750.000.000.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata Aryadi. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Sesuai jadwal, sidang pembacaan pledoi akan digelar 5 Juli mendatang.
“Iya, terdakwa mengakukan pledoi atas tuntutan jaksa tersebut,” ungkapnya.
Adapun hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa, Aryadi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Mengingat, tuntan itu disampaikan langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Untuk hal yang hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa saya tidak tahu, karena tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” ujarnya. Adapun barang bukti (BB) sebesar Rp. 2.681.670.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 95.641.129.513. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP