Nekat Membangun di Jalan Lingkar Nunukan, Satpol PP Bakal Bongkar Paksa
izak-Indra Zakaria• Jumat, 14 Juli 2023 - 02:34 WIB
TEMUAN MATERIAL: Material bangunan yang terindikasi akan digunakan membangun di Jalan Lingkar kembali ditemukan Salpol PP. FOTO: DOK SATPOL PP NUNUKAN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan akhirnya menegaskan kepastian akan melakukan bongkar paksa terhadap bangunan baru yang akan didirikan warga sebagai tempat penjemuran rumput laut di wilayah Jalan Lingkar, Nunukan.
Ketegasan ini disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban pada Satpol PP Nunukan, Edy. Itu menyusul temuan baru-baru ini tumpukan materiel yang akan digunakan warga untuk mendirikan tempat penjemuran rumput laut di lokasi tersebut.
“Kita sudah monitoring pekan lalu, kita temukan dua titik di lokasi Jalan lingkar, terdapat tumpukan material yang terindikasi kuat akan digunakan warga untuk mendirikan pondok dan tempat penjemuran rumput laut,” ujar Edy kepada wartawan, Selasa (11/7).
Padahal sudah ditegaskan, di kawasan tersebut sangat dilarang untuk menambah keberadaan bangunan baru. Padahal Satpol PP juga sudah mengidentifikasi dan menemui pemilik material, agar mengurungkan niat melanjutkan pekerjaannya.
Larangan tersebut juga bersamaan dengan menandatangani surat pernyataan. “Tapi jika nanti warga yang bersangkutan masih tetap melanjutkan pekerjaannya, mohon maaf kami secara tegas akan melakukan penertiban dengan cara bongkar paksa,” tegas Edy.
Kegiatan penertiban bongkar paksa dimaksud juga akan melibatkan pihak kepolisian, demi pengamanan saat bongkar paksa dilakukan.
Edy mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang di Jalan Lingkar yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat membuka lapak berjualan.
“Padahal kami sudah memberikan teguran sekaligus surat pernyataan kepada pedagang di kawasan Jalan Lingkar, agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat usahanya,” ungkap Edy. Apalagi sedikitnya ada 6 pedagang kaki lima (PKL) yang mendapat teguran, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan lagi.
Mendatang jika PKL yang telah mendapat teguran dan menandatangani surat pernyataan, ternyata masih membandel, Satpol PP juga akan secara tegas mengambil langkah tindakan penertiban.
Disisi lain, Satpol PP Nunukan juga melakukan penertiban pada trotoar jalan di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan tepatnya yang berada di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dari PKL yang berdagang ikan, sayur dan jenis kuliner lainnya.
Selain karena memang bukan lokasi yang dibenarkan untuk tempat menjajakan barang dagangan, keberadaan PKL di depan Kantor DPKD tersebut, juga sangat menggangu keindahan kota, karena tepat berada di depan salah satu instansi pemerintahan daerah. “Sebenarnya kita telah melakukan beberapa kali teguran kepada para PKL, agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat membuka lapak jualan.
Namun teguran tersebut diindahkan hanya ketika petugas berada di tempat. Karenanya perlu disikapi secara tegas, setelah sebelumnya dilakukan dengan cara persuasif,” beber Edy.
Upaya pencegahan agar PKL tidak lagi menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan, Satpol PP melakukan memblokir lokasi dimaksud.
Beberapa PKL yang sempat datang untuk menggelar dagangannya, terpaksa mengurungkan niatnya dan diarahkan berpindah ke tempat lain yang memang disediakan untuk bergadang, misalnya di Pasar Pagi yang lokasinya cukup dekat dengan Alun-Alun Kota Nunukan. (raw/lim)