TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan akhirnya berhasil mengungkap kejadian kebakaran yang berujung pada tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, terjadi di Jalan H Jabba RT 02 RW 01 Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, pada Selasa (25/7) dinihari.
Kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah tersebut, diketahui merupakan milik Jamaluddin dan Bahrin. Bahkan, dari kebakaran yang terjadi mengakibatkan satu korban jiwa, yakni Jamaluddin (80). Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha mengatakan, terjadi kejanggalan saat kebakaran yang menyebabkan kerugian materil mencapai Rp 250 juta.
Hasil pengungkapan, Polresta Bulungan pun membekuk tersangka pria berinisial HR (72) di kediamannya dalam kurun waktu 1x24 jam usai kebakaran terjadi. “Kami mendapatkan laporan tentang peristiwa kebakaran. Sehingga, tim gabungan lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasilnya, ditemukan beberapa kejanggalan,” terang Agus kepada sejumlah awak media ini, Senin (31/7).
Menurut Agus, hasil olah TKP tidak menemukan dugaan sumber dari arus pendek ataupun peralatan dapur. Hanya ditemukan barang bukti berupa bekas korek api dan lelehan jeriken.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan dan menyebabkan seseorang kehilangan nyawa dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya. Bahkan tersangka juga menyiram tubuh korban menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di rumah korban. Lalu, dibakar dengan korek api yang dibawa tersangka.
“Tujuan pembunuhan itu agar memastikan korban tidak lakukan perlawanan,” imbuhnya. Kronologis awalnya, pada Senin (24/7) sekitar pukul 23.30 Wita, korban menjemput tersangka menggunakan sepeda motor.
Kemudian, ketika tiba di rumah korban membahas masalah penyelesaian utang piutang. Sempat terjadi perdebatan antara tersangka dan korban, tentang pembayaran utang piutang. Setelah terjadi perdebatan, perkelahian keduanya pun terjadi.
“Tersangka mencekik leher korban sampai korban diduga pingsan hingga kehilangan nyawa. Sebab, sudah tidak ada gerakan lagi dari tubuh korban,” terangnya.
Lalu, tersangka akan meninggalkan rumah korban, melihat jeriken berisi BBM di sudut ruangan. Tersangka pun menyiramkan jeriken berisi BBM ke tubuh korban dan sekitar ruangan serta membakar dengan korek api.
“Korban ini sering mengutangkan uang ke orang. Tersangka meminjam uang Rp 3 juta kepada korban, dengan bunga Rp 1,2 juta per bulan,” imbuhnya.
Karena tersangka terdesak dari korban, agar segera membayarkan pinjaman tersebut. Sehingga tersangka pun berbuat nekat dan spontan, dengan melakukan penganiayaan yang berakhir kematian terhadap korban.
Tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHAPidana, penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat (3) KUHAPidana penjara 7 tahun dan pasal 187 ayat (1) KUHAPidana penjara paling lama 12 tahun. Pengakuan tersangka HR merasa menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut. “Saya menyesal. Saya pinjam ke korban karena memang untuk kebutuhan dagangan. Tapi belum bisa membayar seluruhnya dari pinjaman Rp 3 juta itu,” singkatnya. (*/ika/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria