Tiga ahli dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan, dalam sidang dengan agenda pembuktian terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh. Sidang berlangsung pada Maret lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah ahli ekonomi dari Universitas Borneo Tarakan yaitu Rian Adriansyah, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Muhammad Andi Arfan ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Tarakan yaitu Eko Budi Purnomo.
JPU dalam perkara tersebut yaitu Dewantara Wahyu Pratama menjelaskan, dari ahli ekonomi memberikan keterangan bahwa pembangunan rumah kuliner tersebut dari sisi dan perencanaan, dinilai jauh dari studi kelayakan bisnis.
"Karena jaraknya itu jauh dari jalan utama dan masuk ke dalam agak jauh. Bahkan dari sisi akses, keselamatan dan ekonominya tidak sesuai dengan perencanaan," ucapnya.
Ahli menegaskan juga bahwa lokasi pembangunan rumah kuliner tersebut tidak layak dijadikan tempat bisnis. Kemudian berdasarkan keterangan ahli LKPP, menjelaskan bahwa pembangunan rumah kuliner dengan melibatkan pihak ketiga tidak perbolehkan. Hal tersebut berdasarkan standar operasional yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Yang diperbolehkan itu kalau pengerjaan bisa dialihkan ke orang lain itu kepada masyarakat lain, bukan kepada badan usaha tertentu. Dalam perkara ini, ada beberapa pengerjaan dilakukan oleh badan hukum bukan kepada personal," beber Dewantara.
Bahkan ahli juga menyatakan dalam pengerjaan rumah kuliner, harusnya nota dalam laporan pertanggungjawabkan (LPj) harus sesuai dengan harga yang di lapangan dan bukan sesuai yang ada di rencana anggaran belanja (RAB).
"Kalau dari ahli Inspektorat menjelaskan terkait nota yang di LPj dengan harga yang ada di lapangan. Dalam menghitung kerugian negara, Inspektorat melakukan hal seperti itu," imbuhnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kedua terdakwa didapati ada melakukan mark up harga pengadaan barang dan ada melakukan pengadaan barang fiktif. "Untuk kerugian itu ditimbulkan karena ada kekurangan volume pengerjaan, penggelembungan harga dan pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan. Total nilai kerugian dari Inspektorat itu Rp 432 juta," bebernya.
Setelah menghadirkan ketiga ahli, pihaknya masih akan menghadirkan ahli dalam untuk agenda pembuktian dalam perkara tersebut. Yaitu ahli pidana dan ahli konstruksi. Rencananya setelah dihadirkan ahli, majelis hakim meminta agar pihak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan, apabila ingin dihadirkan.
"Kalau enggak ada saksi meringankan akan langsung diteruskan ke saling bersaksi antar terdakwa," pungkasnya. (zar/lim)
Editor : Indra Zakaria