AMUNTAI — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) bergerak taktis membongkar kembali skandal lama dugaan korupsi anggaran pandemi Covid-19. Tim penyidik korps adhyaksa secara serentak menggeledah lima lokasi berbeda demi memburu alat bukti terkait dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan masker kain di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2020 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp340 juta.
Rangkaian penggeledahan maraton tersebut dipimpin langsung oleh tim penyidik berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejari HSU. Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Bangkit Budi Satya, menegaskan bahwa tindakan represif penggeledahan ini diambil sebagai langkah krusial untuk mengumpulkan dokumen penting, mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, serta menegakkan keadilan atas penyelewengan dana darurat kemanusiaan tersebut.
Sumpah penegakan hukum ini menyasar lima titik strategis di wilayah Amuntai, termasuk menyisir aset pribadi abdi negara. Lokasi yang diobok-obrok petugas meliputi Kantor BPBD HSU yang baru di Jalan Pambalah Batung, Kantor BPBD lama beserta gudang penyimpanannya di Jalan Abdul Hamidan, hingga Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Karya Manuntung. Tidak berhenti di sana, tajinya penyidik juga menyasar dua rumah pribadi milik oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab HSU berinisial ZLF dan RDW yang diduga kuat berkaitan erat dengan pelaksana proyek tersebut.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini berakar dari proyek pengadaan masker kain untuk penanggulangan bencana non-alam pandemi Covid-19 pada medio September hingga Desember 2020 silam. Kala itu, BPBD HSU mencairkan anggaran dalam tiga tahap pengadaan dengan memanfaatkan pos anggaran kakap, mulai dari dana Biaya Tak Terduga (BTT), Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan, hingga DID Tahap II Tahun Anggaran 2020 yang kini terindikasi kuat menjadi ladang korupsi oleh para oknum.(*)
Editor : Indra Zakaria