Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gagal Sembunyi di Singapura, Buron Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Kalsel Diciduk di Bandara Soetta

Redaksi Prokal • Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB
Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar ditangkap.
Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar ditangkap.

PROKAL.CO- Pelarian panjang Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar, akhirnya kandas. Langkah kakinya terhenti seketika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah dirinya turun dari pesawat yang membawanya pulang dari tempat persembunyiannya di Singapura pada Sabtu lalu. Penangkapan lintas wilayah ini menegaskan bahwa ruang gerak sang buronan telah dikunci rapat oleh aparat penegak hukum sejak ia pertama kali mengabaikan proses peradilan.

Pusaran kasus kriminal yang menjerat pria berusia 38 tahun ini sebenarnya berakar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di wilayah lumbung energi tersebut, Richard menjalankan bisnis komoditas batu bara yang berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korbannya dalam jumlah yang fantastis. Sifat kejahatan yang berpindah-pindah tempat ini terlihat sejak awal, di mana setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Richard justru kerap mangkir dari panggilan sidang. Statusnya sebagai tahanan rumah di Kalimantan Selatan bahkan sempat menuai kontroversi besar ketika ia kedapatan melanggar hukum dengan keluyuran melintasi Bandara Banjarbaru hingga Jakarta sebelum akhirnya menghilang ke luar negeri.

Aksi kucing-kucingan Richard menemui titik akhir berkat kejelian tim gabungan yang telah memetakan rute kepulangannya dari Singapura. Operasi penyergapan di gerbang udara Banten tersebut melibatkan jajaran Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Aparat yang sudah bersiaga di area kedatangan internasional langsung mengamankan Richard begitu ia menginjakkan kaki kembali di tanah air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung kondusif karena terdakwa bersikap kooperatif saat digiring petugas. Atas perbuatannya yang diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman delapan tahun penjara, Richard tidak bisa lagi menghindar. Usai diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, ia langsung diterbangkan kembali ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di tempat awal kejahatan tersebut bermula. (*)

Editor : Indra Zakaria
#batu bara