TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersiap melakukan penataan birokrasi besar-besaran. Sebanyak 41 pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kaltara dijadwalkan segera menjalani proses job fit atau uji kelayakan dalam waktu dekat.
Kepastian ini diperoleh setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan rekomendasi persetujuan pada Rabu (8/4) lalu. Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi daerah untuk melakukan evaluasi jabatan di tingkat pimpinan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui. Tanpa adanya restu dari pusat, proses rotasi maupun evaluasi jabatan tidak dapat dilakukan secara legal.
“Pastinya kita sudah menerima rekomendasi dari BKN. Karena persetujuan BKN itu harus ada, tidak boleh dilakukan proses tanpa ada persetujuan BKN,” ujar Andi Amriampa saat memberikan keterangan pada Jumat (10/4).
Proses job fit kali ini akan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan masa jabatan para pejabat tersebut. Pola pertama adalah uji kompetensi bagi pejabat yang masa pengabdiannya di posisi eselon II masih di bawah empat tahun sembilan bulan.
Sementara pola kedua adalah evaluasi jabatan yang dikhususkan bagi para pejabat yang telah menduduki posisinya selama lebih dari empat tahun sembilan bulan. Andi juga memberikan catatan bahwa dari total pejabat JPT Pratama, posisi Inspektur Daerah dikecualikan dari proses ini.
“Hal ini dikarenakan Inspektur Daerah masuk dalam tim evaluasi jabatan sehingga tidak ikut serta dalam proses job fit kali ini,” imbuhnya.
Hasil dari uji kelayakan ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan daerah untuk menentukan komposisi kabinet di lingkungan Pemprov Kaltara. Andi menegaskan bahwa hasil akhir bisa sangat dinamis, tergantung pada performa masing-masing pejabat. “Bisa jadi ada pejabat yang bergeser dari jabatan awal, bisa juga tidak. Tidak menutup kemungkinan formasi yang ada saat ini akan tetap. Tapi seperti apa hasilnya, itu dilihat dari hasil job fit nanti,” tegasnya.
Langkah penataan ini diharapkan mampu menempatkan setiap pejabat sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Dengan menempatkan "orang yang tepat di tempat yang tepat", roda pemerintahan di Kalimantan Utara diharapkan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan optimal dalam melayani masyarakat. (dkisp)
Editor : Indra Zakaria