Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Tambang Kaltara: Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Terkait Kebijakan Perizinan

Redaksi Prokal • Minggu, 12 April 2026 - 09:45 WIB
Kejati Kaltara lakukan penggeledahan di empat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kejati Kaltara lakukan penggeledahan di empat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Terbaru, jaksa penyidik memanggil dan memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2001–2011 untuk dimintai keterangan terkait kebijakan perizinan di masa kepemimpinannya.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (8/4) tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltara dalam membedah konstruksi hukum kasus pertambangan yang tengah menjadi sorotan publik di wilayah beranda terdepan Indonesia ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pemanggilan mantan orang nomor satu di Nunukan tersebut difokuskan untuk menggali informasi mendalam mengenai proses perizinan dan aktivitas pertambangan yang terjadi pada masa jabatannya. Samiaji menegaskan bahwa pada tahap ini, pemeriksaan belum merujuk pada adanya indikasi aliran dana kepada yang bersangkutan. Fokus utama penyidik adalah memverifikasi aspek administrasi serta dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah saat itu.

“Pemeriksaan terhadap mantan bupati lebih kepada pengetahuan yang bersangkutan terkait perizinan dan aktivitas pertambangan saat menjabat,” ujar Samiaji saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (9/4). Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap belasan orang saksi. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara agar memiliki dasar hukum yang kuat sebelum menetapkan status hukum selanjutnya.

“Penyidikan terus kami lakukan. Pendalaman demi pendalaman informasi dan keterangan terus digali. Beberapa pihak telah dimintai keterangan di hadapan penyidik,” jelas Samiaji. Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penggeledahan di Sembilan Titik Strategis

Sebelum pemanggilan saksi-saksi kunci, Kejati Kaltara telah melakukan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi berbeda untuk mengamankan alat bukti. Lokasi yang digeledah mencakup instansi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian pusat. Tercatat, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara, empat OPD di lingkungan Pemkab Nunukan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan tak luput dari pemeriksaan. Bahkan, jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejati Kaltara dalam menertibkan tata kelola sektor sumber daya alam dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam pemanfaatan lahan tambang di Kalimantan Utara.(*)

Editor : Indra Zakaria
#nunukan