Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bukan Cuma Tutup Lubang, Polda Kaltara Incar Penadah Emas Ilegal untuk Putus Rantai PETI

Redaksi Prokal • Minggu, 19 April 2026 - 10:45 WIB
Aktivitas tambang illegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak ditertibkan. FOTO: DOK POLDA KALTARA
Aktivitas tambang illegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak ditertibkan. FOTO: DOK POLDA KALTARA

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sedikitnya 35 lubang galian ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, resmi ditutup dalam operasi besar-besaran yang melibatkan personel gabungan dari Polda Kaltara dan Polresta Bulungan.

Selain menutup lubang-lubang maut tersebut, petugas juga meratakan berbagai fasilitas penunjang di lokasi. Mulai dari pondok darurat beratapkan terpal hingga bangunan semi permanen yang digunakan para penambang dibongkar paksa agar area tersebut tidak dapat difungsikan kembali.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengakui bahwa saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku diduga sudah mencium kedatangan petugas sehingga aktivitas penambangan sudah terhenti. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan langkah aparat untuk melakukan pembersihan area secara total.

“Kami tetap melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas dan penutupan lubang galian yang jumlahnya kurang lebih 35 titik. Kami ingin memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan,” tegas Dadan, Kamis (16/4).

Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Sepanjang satu tahun terakhir, aparat kepolisian telah berulang kali turun ke lapangan, baik untuk sosialisasi maupun penegakan hukum. Kombes Pol Dadan menekankan bahwa komitmen kepolisian tidak hanya berhenti pada pembongkaran di lapangan, tetapi juga menyasar rantai distribusi hasil tambang ilegal.

Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan pihak penadah beserta barang bukti emas hasil PETI, yang kasusnya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memutus siklus ekonomi yang selama ini menopang praktik tambang ilegal di wilayah Bulungan.

Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga menepis spekulasi adanya keterlibatan investor di balik aktivitas ilegal ini. Ia menegaskan bahwa operasi tersebut murni penegakan hukum berdasarkan fakta lapangan dan laporan masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan.

Masyarakat kembali diimbau untuk menjauhi aktivitas tambang tanpa izin. Selain ancaman hukuman penjara, praktik PETI memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan ekosistem yang masif serta mengancam keselamatan jiwa para penambang itu sendiri akibat struktur lubang yang tidak standar. Aparat memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan agar praktik serupa tidak kembali muncul di masa mendatang. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sekatak #tambang emas #bulungan